Konten dari Pengguna

Kemenkumham Jateng Gelar FGD Persiapan Evaluasi dan Analisis Hukum

Humas Jateng
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
27 Oktober 2022 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc Humas Kemenkumham Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Doc Humas Kemenkumham Jateng
ADVERTISEMENT
SEMARANG - Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan merupakan upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, menjalankan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan mendukung pelaksanaan pembangunan hukum nasional serta sistem hukum nasional.
ADVERTISEMENT
Demikian antara lain disampaikan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Deni Kristiawan, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Analisis dan Evaluasi Hukum, bertempat di Aula Kresna Basudewa, Rabu (26/10).
Deni memaparkan, dalam perkembangannya seringkali peraturan perundang-undangan yang ada menimbulkan permasalahan antara lain, terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa melihat dan disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan konkret masyarakat.
Gejala hyper regulasi ini masih ditambah dengan ketidaksesuaian antara pilihan jenis peraturan perundang-undangan dengan materi muatan yang diaturnya, multitafsir, tumpang tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal, tidak efektif dan biaya tinggi.
"Atas dasar ini diperlukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari program penataan regulasi," jelas Deni.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan masih memiliki daya guna artinya apakah materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah diubah, dikesampingkan bahkan dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang lain," sambungnya menjelaskan.
Selain itu, lanjut Deni, Penyelenggaraan kegiatan Persiapan Analisis dan Evaluasi Hukum dimaksudkan untuk menjelaskan secara komprehensif analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sehingga mendapat hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang berstandar ilmiah berdasarkan kaidah keilmuan.
"Hasil dari Analisis dan Evaluasi dapat digunakan sebagai dasar bahan perencanaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sebagai instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi, memiliki fungsi salah satunya meyelenggarakan analisis dan evaluasi hukum di daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah telah terlibat dalam proses Analisis dan Evaluasi Hukum Produk Hukum Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Sampai dengan 26 Oktober 2022 terdapat 42 (empat puluh dua) Produk Hukum Daerah di Provinsi Jawa Tengah yang telah dan sedang dilakukan Analisis dan Evaluasi Hukum secara mandiri maupun bersinergi dengan biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Koordinator Kelompok Substansi Polhukam Kesra dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tongam Renikson Silaban, serta diikuti secara langsung oleh peserta dari Sekretariat Daerah serta Sekretariat Dewan seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.