Awal 2023, Kanwil Kemenkumham Kalsel Tancap Gas Harmonisasikan 3 Ranperda Tapin

Yusika Rona Qoriyana
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan
Konten dari Pengguna
12 Januari 2023 9:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yusika Rona Qoriyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ngatirah Selaku Kadiv Yankumham pimpin Rapat Mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali
zoom-in-whitePerbesar
Ngatirah Selaku Kadiv Yankumham pimpin Rapat Mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali

Banjarmasin, Humas_Info – Pekan kedua di tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) tancap gas melaksanakan tusi dalam bidang fasilitasi dan pembentukan produk hukum daerah dengan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Ranperda). Di periode awal tahun ini Kabupaten Tapinbertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (11/1/22).

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rapat Harmonisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah mewakili Faisol Ali selaku Kakanwil turut dihadiri oleh Ketua Bapemperda Kabupaten Tapin, H. Ihwanudin Husin Kasah, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Tapin, Noor Ifansyah, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sartono, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan jajaran terkait.
ADVERTISEMENT
Ranperda yang diharmonisasikan kali ini merupakan inisiasi oleh DPRD Kabupaten Tapin dan digodok bersama oleh Dinas terkait dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Tiga Ranperda yang diharmonisasikan yakni Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah; Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah; serta Ranperda tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi Siswa SD sampai dengan SMP sederajat.
Ngatirah yang memimpin jalannya rapat harmonisasi mengapresiasi ranperda yang diajukan karena kedepan dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.
"Guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas harmonisasi kita lakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 agar memastikan ranperda yang disusun tidak berbenturan ataupun tumpang tindih dengan produk hukum yang sudah ada," ucap Ngatirah.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenkunham Kasel, Faisol Ali secara terpisah juga menyampaikan urgensi dalam proses pengharmonisasian sebuah Ranperda.
"Harmonisasi ranperda yang diajukan menjadi penting untuk menjaga keselarasan, kemantapan dan kebulatan konsepsi peraturan perundang-undangan sebagai sistem agar peraturan perundang-undangan berfungsi secara efektif serta memberikan kebermanfaatan yang nyata," ucap Faisol.
Tiga Ranperda digodok secara bersama-sama oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, masukan dan koreksi disampaikan baik secara lisan dan juga tertulis sebagai perbaikan naskah ranperda yang diajukan. (Tim Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel mengikuti kegiatan rapat
Tim Harmonisasi Kabupaten Tapin