Konten dari Pengguna

Benteng Biosekuriti Entikong: Karantina Kalbar Musnahkan Produk Ilegal

Border News

Border News

Penderasan Informasi Kawasan Perbatasan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Border News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Entikong (6/2) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara guna memastikan kedaulatan hayati nusantara terjaga. Melalui Satuan Pelayanan PLBN Entikong, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat baru saja melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan terhadap lebih dari satu ton media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Karantina Kalimantan barat bersama instasni terkait melakukan pemusnahan produk yang diduga dimasukan secara ilegal di Entikong
zoom-in-whitePerbesar
Karantina Kalimantan barat bersama instasni terkait melakukan pemusnahan produk yang diduga dimasukan secara ilegal di Entikong

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penyisiran dilakukan di titik-titik rawan sepanjang sisi PLBN Entikong setelah mendapatkan informasi intelijen dari regu piket Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC. Modus operandi yang dilakukan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena dimasukkan tanpa melalui tempat pemasukan resmi yang ditetapkan pemerintah.

tindakan pemusnahan dilakukan bersama instansi terkait di Entikong

Menurut Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Ferdi SP., M.Si, pemusnahan ini menjadi langkah krusial dalam menegakkan aturan perkarantinaan serta menjalankan tugas pokok dan fungsi Barantin sebagai garda terdepan di perbatasan.

"Total komoditas yang dimusnahkan didominasi oleh produk hewani, di antaranya 1,2 ton daging lembu, 117 Kg daging babi, serta 326,4 Kg sosis ayam. Selain itu, berbagai komoditas tumbuhan seperti bawang merah, bawang putih, talas, hingga tanaman hias juga turut dimusnahkan karena tidak memenuhi regulasi perkarantinaan," ujarnya.

Kasatpel Entikong saat memebrikan keterangannya

Pada kesempatan yang sama, Kasatpel BKHIT PLBN Entikong, Swiet Sinay menambahkan bahwa tindakan tersebut bagian dari mitigasi ancaman penyakit Nipah. Tindakan tegas ini bukan sekadar urusan administratif. Di tengah ancaman global zoonosis, masuknya produk hewan ilegal tanpa sertifikasi kesehatan sangat berisiko membawa agen penyakit berbahaya, termasuk Virus Nipah. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas keamanan biologi di perbatasan, Karantina Kalimantan Barat memastikan bahwa setiap produk yang masuk harus melalui prosedur karantina yang ketat guna mencegah masuknya penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, petani dan peternak lokal.

"Seluruh komoditas ini disita karena tidak memenuhi ketentuan, tanpa dokumen karantina, tidak melalui tempat yang ditetapkan serta tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina. Produk-produk ini berpotensi besar menjadi media pembawa penyakit hewan dan tumbuhan yang mematikan," tegas Swiet Sinay

Melalui langkah preventif ini, Badan Karantina Indonesia menegaskan komitmennya dalam memitigasi risiko masuknya ancaman penyakit transnasional, memastikan perbatasan Indonesia tidak menjadi celah bagi penyebaran wabah yang merugikan secara ekonomi maupun sosial.