Konten dari Pengguna

Jaga Benteng Utara, Karantina Aruk Gagalkan Masuknya Media Pembawa Penyakit

Border News

Border News

Penderasan Informasi Kawasan Perbatasan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Border News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ARUK – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Aruk menggagalkan masuknya sejumlah komoditas ilegal asal luar negeri sepanjang Januari 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam keamanan hayati di "Bumi Khatulistiwa".

Barang yang diamankan Karantina Aruk
zoom-in-whitePerbesar
Barang yang diamankan Karantina Aruk

Dalam kegiatan pengawasan di jalur kedatangan internasional, petugas mengamankan 51 jenis bibit tanaman dan 75 kaleng produk olahan daging. Seluruh komoditas tersebut dibawa oleh pelintas batas tanpa disertai dokumen resmi dari negara asal.

Kepala Satpel PLBN Aruk, Reno Putra menegaskan bahwa penahanan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Keamanan hayati di wilayah perbatasan adalah prioritas utama. Penahanan ini adalah upaya preventif untuk memastikan tidak ada agen penyakit eksotik yang masuk ke Kalimantan Barat, yang dapat mengancam ekonomi peternak dan petani lokal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/2).

Kolaborasi Karantina Aruk dan Bea Cukai berhasil mengamankan media pembawa hama dan penyakit karantina

Aksi pengamanan ini dilakukan melalui kolaborasi erat dengan Bea Cukai Sintete yang bertugas di PLBN Aruk. Saat ini, seluruh barang bukti berada di ruang detensi karantina untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Pengawasan ketat di gerbang utara Indonesia ini diharapkan mampu meminimalisir risiko penyebaran penyakit lintas negara demi menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan lingkungan nasional.