Konten dari Pengguna

Karantina Kalbar Amankan 42 Ton Produk Pangan Ilegal yang Siap Diedarkan

Border News

Border News

Penderasan Informasi Kawasan Perbatasan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Border News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pontianak – Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) bergerak cepat. Melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) yang bersinergi dengan Polda Kalimantan Barat, petugas berhasil mengamankan 42 ton komoditas pangan ilegal yang siap diedarkan ke masyarakat.

Kepala Karantina kalbar saat memberikan keterangan dan menunjukan barang bukti berupa komoditas ilegal
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Karantina kalbar saat memberikan keterangan dan menunjukan barang bukti berupa komoditas ilegal

Aksi sigap ini dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar dengan didampingi Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Petugas berhasil mengamankan seluruh komoditas pangan ilegal tersebut di salah satu gudang yang berlokasi di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak. Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh petugas.

"Komoditas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tim Gakkum bersama Polda Kalbar mengamankannya Selasa kemarin pukul 10.49 Waktu Indonesia Barat," ujar Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, dalam jumpa pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/5).

Barang yang diamankan beruba bawang bombai, kentang dan wortel

Ferdi lebih lanjut merinci komoditas yang diamankan meliputi bawang bombai sebanyak 1.694 karung (33,9 ton), kentang sebanyak 735 karung (7,35 ton), dan wortel sebanyak 61 karton (1,22 ton). Berdasarkan label pada kemasan, ketiga jenis barang tersebut berasal dari Belanda dan Cina, sedangkan pihak importirnya diketahui berasal dari Malaysia.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Tindakan ini untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat, serta mencegah masuknya OPTK,” jelas Ferdi.

Gudang yang digunakan menimbun produk produk ilegal

Menurut Ferdi, pelaku pemasukan ilegal komoditas pangan tanpa dokumen resmi ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Penegakan hukum yang ketat ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman pangan ilegal yang berisiko buruk terhadap kesehatan serta sektor pertanian nasional.

"Bahan pangan yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal berpotensi membawa OPTK, senyawa kimia pestisida, dan logam berat. Ini berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 571 tentang Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang serta Permentan Nomor 55 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap PSAT," imbuhnya.

Kondisi gudang saat ini telah disegel karantina

Sebagai informasi, komoditas bawang bombai berpotensi membawa OPTK berupa 1 spesies serangga, 13 spesies cendawan, 5 spesies nematoda, 8 spesies bakteri, 2 spesies gulma, 1 spesies virus, 42 senyawa kimia, serta 2 jenis logam berat.

Sementara itu, komoditas kentang berpotensi membawa 5 spesies serangga, 10 spesies cendawan, 8 spesies nematoda, 10 spesies bakteri, 3 spesies gulma, 2 spesies siput, 1 spesies tungau, 7 spesies virus, 63 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat.

Adapun potensi bahaya dalam wortel meliputi bawaan 2 spesies serangga, 5 spesies cendawan, 4 spesies nematoda, 7 spesies bakteri, 1 spesies siput, 5 spesies virus, 23 senyawa kimia, 2 mikroba, serta 2 jenis logam berat.

"OPTK yang terbawa dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga merugikan petani, sementara cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia dan termasuk zona rawan penyelundupan komoditas pertanian," pungkasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Karantina Kalbar menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diambil demi memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke wilayah NKRI selalu memenuhi ketentuan karantina yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan pangan, kelestarian sumber daya alam, dan kedaulatan negara.