Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Kolaborasi Apik, Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling
6 Januari 2025 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Border News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kawasan perbatasan, merupakan salah satu kawasan rawan, yang perlu mendapat perhatian khusus. Baru baru ini , Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Badau, bersama dengan Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW, berhasil mengagalkan penyelundupan sisik trenggiling. Sisik trenggiling tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural di sekitar Nanga Badau.
ADVERTISEMENT
Hari ini (6/01/2025) melalui sinergitas yang baik, sebanyak 1 Kg, sisik trenggiling diserah terimakan Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW kepada Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di Nanga Badau. Sisik trenggiling tersebut didapatkan saat anggota Satgas Pamtas melakukan patroli rutin di sekitaran perbatasan di Nanga Badau. Menindaklanjuti temuan tersebut Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan PLBN Badau melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap sisik trenggiling tersebut.
Petugas Karantina di Nanga Badau, Adrian Prasetyo mengatakan bahwa sisik trenggiling merupakan, produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi, oleh karena itu, kerap kali satwa dilindungi tersebut banyak diburu. Sisik trenggiling memiliki beberapa kegunaan, antara lain sebagai bahan dasar kosmetik, pengobatan, hingga digunakan untuk partikel pengikat zat pada psikotropika jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat prihatin dengan perburuan terhadap sisik trenggiling, karena mengganggu ekosistem dan sumber daya alam yang kita miliki. Dengan kolaborasi dan sinergi yang baik bersama Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW kami akan terus melakukan pengawasan di kawasaan perbatasan ini“ ujar Adrian.
Dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal KSDA, 1 Kg sisik trenggiling diperoleh setidaknya dari empat sampai lima ekor trenggiling. Sebagai informasi tambahan, berdasarkan PermenLHK no 168, tahun 2018, trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
Pada kesempatan tersebut Adrian juga menambahkan, bahwa selanjutnya, 1 Kg sisik trenggiling tersebut akan diserahterimakan kepada BKSDA Kalimantan Barat dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.