SIAGA VIRUS NIPAH: KARANTINA KALBAR PERKETAT PENGAWASAN

Penderasan Informasi Kawasan Perbatasan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Border News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pontianak – Ancaman Virus Nipah, salah satu penyakit zoonosis paling mematikan di dunia, mendorong Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menaikkan status kewaspadaan dan memperketat pengawasan di seluruh Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Bandar Udara Supadio. Langkah tegas ini menjadi benteng awal perlindungan Indonesia dari potensi masuknya penyakit lintas negara yang berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan hewan.

Virus Nipah dikenal memiliki tingkat kematian ekstrem, dengan Case Fatality Rate mencapai 40 hingga 75 persen. Patogen berbahaya ini berasal dari kelelawar pemakan buah (Pteropus spp.) dan dapat berpindah ke hewan ternak seperti babi dan kuda sebelum menular ke manusia, menjadikannya ancaman serius bagi kesehatan publik sekaligus sektor peternakan nasional.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, S.P., M.Si., menegaskan bahwa penguatan pengawasan di seluruh wilayahnya yeng meliputi Bandara Internasioal Supadio, dan semua PLBN di Kalbar merupakan langkah strategis yang tidak dapat ditunda, mengingat tingginya mobilitas orang dan arus komoditas lintas batas, khususnya produk hewan dan buah-buahan yang berpotensi menjadi media pembawa penyakit.
“PLBN Entikong, Aruk, Jagoi Babang, dan Badau adalah gerbang vital negara. Setiap celah pengawasan berpotensi menjadi pintu masuk penyakit berbahaya. Karena itu, kami mengerahkan pengawasan maksimal terhadap hewan rentan dan seluruh produk turunannya,” tegas Ferdi.
Ia menambahkan, Karantina Kalbar menerapkan pemeriksaan berlapis, baik di bandar udara, maupun di PLBN. Penguatan protokol karantina, serta pengawasan biosekuriti secara ketat untuk memastikan seluruh komoditas yang dilalulintaskan benar-benar aman, sehat, dan memenuhi persyaratan karantina.
Langkah siaga ini menegaskan komitmen Karantina Kalbar sebagai garda terdepan pertahanan hayati nasional, dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan peternakan, serta mencegah dampak ekonomi akibat wabah penyakit hewan menular strategis
Hal ini sejalan dengan tugas utama karantina sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan, yaitu sebagai sistem dalam mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit baik masuk ataupun keluar dari wilayah NKRI. Komitmen tersebut terus dijalankan guna menjaga kesehatan publik,hewan ternak, maupun perekonomian daerah Kalimantan Barat
