Konten dari Pengguna

Kakanwil Kemenkum Sulbar Sunu Tedy Maranto Lantik Pejabat Nonmanajerial

Humas Kemenkumham Sulbar
Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat - Instansi Pemerintah
21 Januari 2025 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kakanwil Kemenkum Sulbar Sunu Tedy Maranto Lantik Pejabat Nonmanajerial
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mamuju – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mslantik dan mengambil sumpah Pejabat Nonmanajerial pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (21/1/2025).
ADVERTISEMENT
Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Non Manajerial pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat fungsional, pelaksana, dan tamu undangan.
Kakanwil Sunu Tedy Maranto dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah sebagai Pejabat Nonmanajerial hasil penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional.
“Ini sebagai bukti respon cepat dan komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung kebijakan pemerintah bidang penyederhanaan birokrasi salah satunya adalah penyetaraan jabatan,” ujarnya.
Salah seorang Kakanwil pada wilayah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu juga menyampaikan beberapa arahan tugas yang perlu menjadi atensi yang pertama yaitu menempatkan komitmen kepentingan organisasi Kementerian Hukum menjadi lebih fokus dalam melaksanakan tugas, fokus dalam mendukung kebijakan pemerintah dan berhasil mencapai tujuan organisasi.
ADVERTISEMENT
“Kedua hindari perbuatan dan jaga sikap yang berpotensi memberikan dampak negatif serta mencoreng nama baik Kementerian Hukum di tengah pesatnya kemajuan media sosial dan era keterbukaan informasi saat ini,” sambungnya.
Kakanwil juga mengingatkan untuk jangan ragu untuk memberikan koreksi sejak awal sehingga tidak menimbulkan risiko bagi organisasi.
“Yang terakhir, pedomani Permenkumham 1 tahun 2024 tentang Sistem Kerja ASN Kemenkumham dan Permenkum 2 tahun 2024 tentang Orta Kanwil Kemenkum, segera bentuk tim kerja untuk akselerasi pelaksanaan tugas,” pungkasnya.