Konten dari Pengguna

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Dokumen Penggunaan Bersama/Sementara BMN

Humas Kemenkumham Sulbar
Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat - Instansi Pemerintah
4 Februari 2025 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Dokumen Penggunaan Bersama/Sementara BMN
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mamuju - Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat melaksanakan penandatangan penggunaan bersama/sementara Barang Milik Negara, Selasa (4/2/2025). Pelaksanaan penandatanganan dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulbar, Said Noviansyah, dan Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan, Ardian Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa jajaran Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan harus menyepakati peraturan penggunaan bersama BMN
“Kita harus sama sama saling mengerti menghormati ada persoalan dapat diselesaikan secara bersama sama,” ujar Kakanwil.
Kakanwil menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.
Salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas Itu menilai penggunaan bersama BMN memungkinkan beberapa pengguna barang memanfaatkan satu BMN tanpa mengubah status kepemilikannya.
“Pengaturan tersebut memberikan penekanan terhadap optimalisasi berupa penggunaan BMN oleh beberapa pengguna barang tanpa mengubah status kepemilikan sehingga keberadaan BMN digunakan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kakanwil mengatakan pemegang kewenangan penggunaan bersama BMN yang menggunakan bersama, yang tidak menatausahakan BMN tersebut dinamakan sebagai Pengguna Barang Kolaborator.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan penggunaan bersama BMN dilakukan dengan memperhatikan satu poin penting dalam penggunaan BMN, yaitu ketika BMN tersebut digunakan secara bersama-sama, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pengguna Barang Eminen yang bertindak sebagai pengelola utama BMN tersebut.
Kakanwil berharap implementasi yang sukses memerlukan koordinasi yang baik, pengaturan yang jelas, dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.