Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Majene
13 Februari 2025 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Majene](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkzayg2z34nfwh8kwajz3y88.jpg)
ADVERTISEMENT
Mamuju, 13 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Kamis, 13 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Prof. Seno Aji Kanwil Kemenkumh Sulbar ini membahas mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Majene, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam sambutannya, John Batara Manikallo menyampaikan apresiasi kepada pihak DPRD Majene atas inisiatif untuk melakukan konsultasi di Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia berharap agar permasalahan terkait objek konsultasi dapat segera terselesaikan dengan solusi yang tepat.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pembinaan hukum kepada pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kualitas peraturan perundang-undangan di daerah dapat meningkat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto berharap, menekankan pentingnya ketelitian, kecermatan, ketepatan, dan keakuratan dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait, serta menganalisis norma-norma kesesuaian dan potensi pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu mengingatkan agar penyelarasan yang menjadi pedoman tidak hanya Undang-Undang Pemerintah Daerah, tetapi juga peraturan perundang-undangan sektoral lainnya yang mengatur secara substantif pokok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).