Konten dari Pengguna

Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi dengan Ditjen AHU

Humas Kemenkumham Sulbar
Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat - Instansi Pemerintah
30 Januari 2025 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi dengan Ditjen AHU
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta - Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan Ditjen AHU terkait peningkatan kualitas layanan AHU di Wilayah khususnya mengenai Kenotariatan, Kamis (30/1/2025).
ADVERTISEMENT
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Wardi dan JFU Bidang Pelayanan AHU.
Koordinasi dilakukan dengan salah satu ketua pokja pada Direktorat Perdata dengan membahas mengenai isu-isu aktual terkait Notaris di Sulawesi Barat.
Salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu menyampaikan bahwa sebagai lembaga yang melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Notaris, Kantor Wilayah dalam hal ini Majelis Pengawas Notaris harus dapat bertindak secara profesional. Jika ada Notaris yang melakukan pelanggaran, langsung diproses atau diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyambung hal tersebut diatas Kepala Divisi Pelayananan Hukum, Hidayat Yasin menyampaikan bahwa merujuk dari hasil pemeriksaan Protokol Notaris pada Tahun 2024, masih terdapat beberapa Notaris yg belum tertib administrasi khususnya dalam hal Laporan Bulanan Notaris yg dikirimkan ke Sekretariat Majelis Pengawas Notaris.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam UUJN jelas hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap Notaris untuk mengirimkan Laporan Bulanannya paling lambat 15 hari pada bulan berikutnya ke Majelis Pengawas Notaris.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi menambahkan bahwa, selain hal tersebut diatas, Penerapan PMPJ juga menjadi isu hangat di Sulawesi Barat, selain permasalahan mengenai pengisian kuisioner PMPJ, pengaplikasian PMPJ juga menjadi hal yg sering dipermasalahkan oleh Notaris. Lebih Khusus mengenai identifikasi jasa notaris yang dilakukan oleh pengguna jasa.
FATF mengakui notaris sebagai salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Notaris, sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik, memiliki posisi strategis untuk mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap melaksanakan pelaksanaan kegiatan pengisian kuisioner PMPJ Tahun 2025.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna memberikan meningkatkan kualitas layanan AHU di Wilayah.