Konten dari Pengguna

Kanwil Kemenkumham Sulbar Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum

Humas Kemenkumham Sulbar
Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat - Instansi Pemerintah
14 Mei 2024 19:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kanwil Kemenkumham Sulbar Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
ADVERTISEMENT
“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (14/5)
Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh Tim Penyusun dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat
Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, Kepala Bidang Bina Keuangan Desa Dinas Kabupaten Mamuju, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Mamuju, Kabag Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju, Sekertaris BPKAD Kabupaten Mamuju, Kepala Bidang Susbud Bappepan Kabupaten Mamuju, Perencana Ahli Muda Bina Pendapatan Dinas PMD kabupaten Mamuju, Bagian Hukum Kabupaten Mamuju
Kegiatan dibuka oleh Kabag Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju dan dalam sambutan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan bupati ini nantinya akan menjadi pedoman untuk pemerintah desa dalam Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2025 nantinya, dan mudah-mudahan segera bisa diselesaikan secepatnyan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pengantar dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, dimana menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini disusun tidak jauh berbeda pada tahun sebelumnya ,dan jika ada hal-hal khusus atau tambahan program untuk tahun berikutnya bisa ditambahkan dalam Rancangan Peraturan Bupati ini.
Selanjutnya pemaparan Rancangan Peraturan Bupati dari Bagian Hukum Kabupaten Mamuju.
Selanjutnya penyampaian atau masukan dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Rusmini,S.H., menyampaikan bahwa terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 adalah merupakan perintah lansung atau delegasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 ayat (2).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil rapat, dari Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 disepakati untuk batang ubuh sudah tidak permasalahan lagi , tinggal bagian Lampiran yang masih perlu disesuaikan dengan Program Pemerintah Daerah serta hal khusus lainnya apabila ada yang mau ditambahkan masuk dalam Lampiran tersebut oleh pihak pemrakarsa.