Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Sulbar Evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris
22 Oktober 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris, di De Shanum Hotel.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan protokol Notaris dimana kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan notaris terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar profesi.
Melalui evaluasi ini, dapat diidentifikasi sejauh mana notaris telah menjalankan tugasnya dengan benar dan profesional.
Tema yang ditentukan dalam kegiatan ini yaitu “Evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris di Sulawesi Barat”. Adapun peserta kegiatan berasal dari Majelis Pengawas Daerah Notaris di Sulawesi Barat beserta Sekertaris dan Staf Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan Kegiatan oleh Ketua Panitia, Hidayat Yasin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Selanjutnya, sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa “terdapat dua kata penting dalam kewenangan majelis pengawas notaris yaitu "pembinaan dan pengawasan”. Fungsi pembinaan dalam hal ini adalah majelis pengawas melakukan pemeriksaan berkala terhadap protokol notaris dengan tujuan agar notaris dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan fungsi pengawasan adalah sebagai salah satu instrumen untuk mencegah agar tidak terjadi bentuk-bentuk penyimpangan maupun pelanggaran baik pelanggaran kode etik notaris maupun pelanggaran pelakasanaan jabatan notaris.”
Lebih Lanjut, Beliau Menjelaskan bahwa pemeriksaan protokol notaris bukan bertujuan untuk mencari kesalahan notaris melainkan salah satu bentuk pembinaan yang diberikan majelis pengawas notaris terhadap notaris sehingga tercipta kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa notaris.
“Kegiatan Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris bertujuan untuk mengevaluasi Kinerja Notaris dalam periode tertentu dan mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarak” sambung salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu
ADVERTISEMENT
Acara dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan temuan-temuan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris di Sulawesi Barat.