Konten dari Pengguna

Kemenkumham Sulbar Gelar Pendampingan Penyusunan LKjIP, Ini Tujuannya

Humas Kemenkumham Sulbar
Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat - Instansi Pemerintah
18 September 2024 11:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan pendampingan penyusunan LKjIP dan Penghitungan Manual IKU, yang dilaksanakan di Aula Pengayoman pada Selasa (18/9/2024).
ADVERTISEMENT
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Pamuji Raharja, Kepala Divisi Rudi Hartono membuka secara resmi kegiatan Pendampingan Penyusunan LKjIP Dan Pendapingan Perhitungan Manual IKU Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya Bapak Kepala divisi Administrasi menyampaikan bahwa LKjIP merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
“Proses penyusunan LKJIP dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran bagi setiap instansi untuk mengukur pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja dan penetapan kinerja,” ujarnya.
Laporan LKJIP memuat informasi tentang target kinerja yang telah ditetapkan, capaian kinerja selama satu tahun, serta evaluasi atas kinerja tersebut. Dengan adanya LKJIP, publik dapat mengetahui sejauh mana kinerja instansi pemerintah dalam menyelenggarakan program dan kegiatan.
ADVERTISEMENT
Kadivmin berharap setiap Unit Pelaksana Teknis untuk dapat segera mengupload seluruh data dukung RKT RB terutama bagi Lapas Polewali terkait Tindak lanjut Digitalisasi Arsip.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan membagi seluruh peserta menjadi 8 Kelompok antara lain Kelompok Dukungan Manajemen yang terdiri dari Kasubag Program dan Pelaporan, Kasubag Humas dan, RB dan TI serta Kasubbid Pengkajian, penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM yang membahas tentang persetase pemenuhan RB dan Indeks Layanan Kesekretariatan.
Kelompok Imigrasi yang terdiri dari Kanim Mamuju, Kanim Polewali dan JFU pada Divisi Keimigrasian yang membahas tentang Perkin UPT Keimigrasian.
Kelompok Kesehatan dan Perawatan yang terdiri dari JFU pada divisi Pemasyarakatan, dan Turan Pasangkayu yang membahas tentang perjanjian kinerja Lapas/Rutan/LPKA yang berhubungan dengan Kesehatan dan Perawatan Tahanan/Narapidana
ADVERTISEMENT
Kelompok Pelayanan Tahanan yang terdiri dari JFU pada divisi Pemasyarakatan, Lapas Polewali dan Rutan Majene yang membahas tentang perjanjian kinerja Lapas/Rutan/LPKA yang berhubungan dengan Pelayanan Tahanan termasuk overstaying, Layanan Kepribadian dan penyuluhan Hukum.
Kelompok Pembinaan yang terdiri dari JFU Pada Divisi Pemasyarkatan, LPP Mamuu dan Rutan Mamuju yang membahas tentang perjanjian kinerja Lapas/Rutan/LPKA yang berhubungan dengan Pembinaan termasuk pembinaan kepribadian, remisi, hak integrasi, pendidikan vikasi bersertifikat, narapidana yang bekerja.
Kelompok LPKA yang terdiri dari JFU pada divisi Pemasyarakatan dan LPKA Mamuju yang membahas tentang persentase anak yang mengukuti kegiatan keterampilan dan bersertifikat, hak integrasi, hak pengasuhan sesuai standar dan pendidikan formal dan non formal.
Kelompok Bapas yang terdiri dari Kepala Subbidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak dan Bapas Polewali yang membahas tentang perjanjian kinerja pada Bapas Polewali
ADVERTISEMENT
Kelompok Kamtib dan Rupbasan yang terdiri dari JFU pada Divisi Pemasyarakatan, Lapas Mamasa dan Rupbasan Mamuju yang membahas tentang perjanjian Kinerja Lapas/Rutan/LPKA yang berhubungan dengan Keamanan dan Ketertiban serta perjanjian Kinerja pada Rubpasan.
Setelah dilakukan pembagian kelompok dilanjutkan dengan diskusi serta pemaparan hasil diskusi kelompok masing-masing.
Sementara itu secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja meminta kepada seluruh Satuan Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat agar dapat benar-benar memanfaatkan momen kegiatan ini, dan berharap kegiatan ini tidak sekedar sebagai seremonial yang berakhir dalam pemberitaan kemudian tenggelam dan tidak berproses namun menjadi momen untuk para peserta untuk berdiskusi terkait perhitungan Manual IKU dan penyusunan LKJIP yang baik dan akurat agar dapat memberikan informasi yang relevan dan berguna bagi publik.
ADVERTISEMENT
“Diharapkan dengan adanya pendampingan penyusunan Manual IKU adanya persamaan persepsi terkait perhitungan Manual IKU antara seluruh satuan kerja,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.
Kegiatan akan dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan LKjIP semester I Tahun Anggaran 2024 hari Rabu Tanggal 18 september 2024.