Konten dari Pengguna

Kemenkumham Sulbar Terlibat Susun Ranpergub Tentang Stunting

Humas Kemenkumham Sulbar
Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat - Instansi Pemerintah
23 Mei 2023 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Humas Kemenkumham Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Humas Kemenkumham Sulbar
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
ADVERTISEMENT
Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.
Terkait dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Peta Jalan Penurunan Stunting Tahun 2023-2026, (22/5).
Bertempat di Ruang Rapat Bidang PPM Bappeda Provinsi, rapat dipimpin oleh Kabid PPM (Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Andi Alma Aliuddin).
Ia menyampaikan bahwa bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Tentang Peta Jalan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Barat 2023-2026 dibutuhkan sebagai legalisasi terhadap rencana aksi penurunan stunting di Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini di provinsi Sulawesi Barat telah ditetapkan SK TPPS untuk tahun anggaran 2023. Untuk selanjutnya, Rapergub ini tidak perlu dilanjutkan. Legalisasi rencana aksi untuk penurunan stunting cukup dengan SK Gubernur. Berhubung SK TPPS sudah ada, tinggal menambahkan dictum untuk mencantumkan aktifitas OPD kedalam lampiran SK TPPS.
Hasil rapat tersebut menghasilkan bahwa sesuai dengan Pasal 20 Perpres 72 Tahun 2021 Gubernur menetapkan tim percepatan penurunan stunting tingkat provinsi.
Sehingga disimpulkan cukup membuat SK baru dengan mencabut SK lama dengan menambah lampiran mengenai uraian tugas bidang.
Pelaksanaan rapat tersebut dihadiri oleh Bappeda Sulbar, Biro Hukum Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Munawir, S,H., M.H., dan Musniar Nasruddin, S.H.)