Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Koordinasi Permohonan Pendampingan Hukum Penginventarisian KIK di Majene
21 Januari 2025 12:01 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Majene - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Koordinasi Permohonan Pendampingan Hukum Penginventarisian Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Majene, Senin (20/1/2025).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Majene bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan KebudayaaanKabupaten Majene.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan pendampingan penginventarisasian Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Majene.
Kegiatan ini dihadiri oleh TIM Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majene, UPTD Museum Mandar, serta penggiat dan pelaku seni Kabupaten Majene.
Menurut jajaran Menkum, Supratman Andi Agtas itu bahwa beberapa potensi yang telah diinventarisir sebanyak 15 potensi yang telah siap data untuk didaftarkan (14 potensi Ekspresi Budaya Tradisional, 1 potensi Pengetahuan Tradisional, dan satu usulan Kawasan Hak Cipta.
Selanjutnya potensj tersebut akan diperiksa kembali oleh TIM KI Kantor Wilayah dan segera didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Tim Kantor Wilayah akan menindaklanjuti hasil inventarisir dan memeriksa kelengkapan data dari masing masing potensi dan akan secepatnya untuk didaftarkan sehingga dapat dilakukan pendaftaran sebagai upaya dalam peningkatkan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkum, Sulbar Sunu Tedy Maranto mendukung jajarannya dalam penginventarisasian Kekayan Intelektual Komunal di Kabupaten Majene.
Sehingga diharapkan dapat memberi dampak positif bagi Masyarakat