Konten dari Pengguna

Presentasi Proposal Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Survei SPAK-SPKP

Humas Kemenkumham Sulbar
Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat - Instansi Pemerintah
26 Maret 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presentasi Proposal Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Survei SPAK-SPKP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hujum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Presentasi Proposol Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Survei SPAK-SPKP, Selasa (29/3/2024).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Rahendro Jati.
Dalam pembukaannya, Rahendro menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah di mana minimal jumlah responden yang dilakukan survei adalah 30 Responden Untuk Satu Unit Kerja/Satuan Kerja.
Sedangkan pada praktiknya pemenuhan jumlah responden ini masih menjadi kendala utama dalam pelaksanaan survei baik di unit utama, kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis (UPT).
Terdapat perbedaan karakter antar unit kerja sehingga penentuan jumlah responden perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan proporsi jumlah penerima layanan perbulannya dan tidak hanya berpatokan pada standar minimal 30 responden terutama bagi penyelenggara layanan yang jumlah penerima layanannya besar.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini sesuai dengan arahan pada pedoman SPKP-SPAK, dilaksanakan dalam rangka mengukur jumlah responden ideal pada satker sebagai pemberi layanan berdasarkan kaidah statistik yang berlaku.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Sri Mulyani yang merupakan Statistisi Ahli Muda pada Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat yang menyampaikan materi terkait Penentuan Jumlah Responden Sesuai dengan Kaidah Perhitungan Statistik Untuk Mencapai Validitas Hasil Survey SPKP-SPAK.
Peserta kegiatan berasal dari operator dan pejabat yang merupakan penanggungjawab survei SPAK-SPKP pada Kanwil dan UPT se Sulawesi Barat.
Berdasarkan permintaan data dari unit pusat, satker telah melengkapi jumlah pengguna layanan pada triwulan pertama. Namun, berdasarkan rekomendasi dari BPS, agar diperoleh hasil evaluasi yang lebih valid, maka satker diminta untuk melengkapi jumlah pengguna layanan setiap bulan pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT