Konten dari Pengguna

Rapat Persiapan Pembentukan Pos Pelayanan Hukum Desa

Humas Kemenkumham Sulbar
Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat - Instansi Pemerintah
19 Desember 2024 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mamuju - Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat merupakan persiapan Pembentukan Pos Pelayanan Hukum Desa.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah serta Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi seluruh Indonesia, Kamis 19/12/2024.
Pos Layanan Hukum (Posyankum) di setiap Desa seluruh Indonesia sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat desa dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Pemberian layanan hukum pada Posyankum akan diberikan oleh Paralegal, baik Paralegal Komunitas yang berasal dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan amanah Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maupun oleh Kepala Desa yang menjalankan peran Paralegal serta pembinaan terhadap Posyankum dimaksud dilakukan oleh JF Penyuluh Hukum pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Kanwil Sulawesi Barat mengikuti kegiatan ini melalui zoom yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, serta Penyuluh Hukum.
ADVERTISEMENT
Kanwil Sulawesi Barat siap mendukung penuh atas program yang dicanangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam mewujudkan kesadaran hukum di tengah masyarakat dan memaksimalkan fungsi dari Paralegal serta Kelompok Kadarkum di Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kesadaran hukum akan terus ditingkatkan melalui Pos Pelayanan Hukum Desa guna memaksimalkan peran bagi Paralegal dan juga Kepala Desa yang telah meraih NLP dalam Paralegal Justice Award.
Kanwil perlu berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk kepada para kelompok kadarkum yang telah dibentuk di wilayah Sulawesi Barat serta perlunya bagi Penyuluh Hukum untuk mengikuti ToT yang akan diselenggarakan oleh BPHN pada awal Tahun 2025.