Konten dari Pengguna

Sosialisasi Program Laganan KI Tahun 2024 di Sentra KI ITBM Polman

Humas Kemenkumham Sulbar
Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat - Instansi Pemerintah
15 Januari 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sosialisasi Program Laganan KI Tahun 2024 di Sentra KI ITBM Polman
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polewali Mandar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pendampingan pembuatan akun permohonan dan sosialisasi program layanan KI tahun 2024 serta inventarisir potensi pendaftaran paten di sentra KI Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah polman (ITBM), Rabu (10/1/2024).
ADVERTISEMENT
Kegiatan Berlangsung di Ruang LPPM ITBM. Kegiatan diawali dengan sambutan dan sosialisasi program kegiatan Kantor Wilayah yang melibatkan perguruan tinggi pada tahun 2024 oleh kepala Subid pelayanan KI, Juani kepada Ketua LPPM beserta anggota di ITBM.
“DJKI bersama dengan kantor wilayah di tahun 2024 akan melaksanakan kegiatan paten one stop service untuk perguruan tinggi lembaga penelitian, pengusaha maupun masyarakat umum, kegiatan ini juga sebagai salahsatu inventarisir potensi paten di perguruan tinggi,” ujar Juani.
Ketua LPPM ITBM, Randi menyambut kedatangan tim KI kantor wilayah ke ITBM untuk melakukan pendampinagn pembuatan akun permohonan di Sentra KI yang saat ini baru terbentuk. Harapannya sentra Ki yang telah dibentuk akan mengakomodir permohonan KI di Kabupaten Polman, baik dari perguruan tinggi maupun masyarakat secara umum.
ADVERTISEMENT
TIM KI telah melakukan pendampingan pembuatan akun permohonan KI untuk sentra KI ITBM dan telah dapat digunakan untuk proses permohonan KI.
ITBM diharapkan mampu melaksanakan tugasnya sebgai sentra KI dengan baik dan dapat menjadi perpanjangan tangan Kumham dalam mensosialisasikan HKI khususnya di Kab Polman. Selain itu terbentuknya sentra KI ini diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan permohonan KI.