Konten dari Pengguna

Kemenkumham Sulsel: Pencatatan Hak Cipta Hanya 10 Menit

Humas Kemenkumham Sulsel
Humas Kemenkumham Sulsel
10 Februari 2022 23:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kemenkumham Sulsel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, Kamis (10/2) Buka Workshop dan Diseminasi Layanan Kekayaan Intelektual Hak Cipta tahun 2022, di hotel Gammara Makassar
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, Kamis (10/2) Buka Workshop dan Diseminasi Layanan Kekayaan Intelektual Hak Cipta tahun 2022, di hotel Gammara Makassar
ADVERTISEMENT
Makassar. Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, Kamis (10/2) Buka Workshop dan Diseminasi Layanan Kekayaan Intelektual Hak Cipta tahun 2022, di hotel Gammara Makassar, temanya adalah  "Percepatan Pencatatan Hak Cipta untuk Kemajuan Ilmu Pengetahuan, seni,  dan Satra dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional “.
ADVERTISEMENT
Menurut Kakanwil Harun, Hak Cipta memiliki objek perlindungan yang sangat luas, mulai dari karya tulis, sastra, karya seni. Dapat berupa  film, musik, lagu, lukisan, tari kreasi/tari modern, motif batik, ukiran hingga program komputer.
Saat ini, pencatatan karya cipta dapat semakin cepat jika persyaratannya lengkap dilakukan hanya dalam 10 menit melalui aplikasi persetujuan pencatatan hak cipta (POP-HC).
Kakanwil Harun  menambahkan, pada tahun 2020 terdapat 1750 permohonan Hak Cipta dari Sulsel dan pada 2021 meningkat jadi  2754 permohonan , mengalami kenaikan  57 persen “Semoga di tahun Hak Cipta ini,  kuantitas pencatatan Hak Cipta di Sulsel dapat meningkat," Harap Harun.
Kepala Bidang Yankum Mohammad Yani menyampaikan kegiatan ini berguna untuk memberikan informasi dan pengetahuan kemudahan pencatatan Hak Cipta melalui Aplikasi POP-HC agar para peserta dapat menjadi agen - agen KI di lingkungan masing - masing.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber yakni, Aulia Andriani Giartono dengan materi Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Hak Cipta dan Dian Cahyadi dengan materi Karya Cipta Perlu Perlindungan.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Direktur Politani Pangkep dan para peserta dari sentra KI perguruan tinggi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulsel, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar, Para Penggiat Seni dan Sastra Sulsel.