Ikut Musnakan Barang Bukti Masker, Yana Prihatin Ada Oknum Tidak Empati

PROKOPIM
Akun Resmi Pemerintah Kota Bandung
Konten dari Pengguna
14 Agustus 2020 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sangat prihatin dengan masih adanya masyarakat yang berbuat kejahatan dan merugikan di tengah kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu mendaur ulang dan menimbun masker medis.
ADVERTISEMENT
Yana sangat miris ketika ikut memusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020. Tak hanya bukti kejahatan atau narkoba dan psikotropika saja yang dimusnahkan tetapi juga terdapat masker bahan daur ulang dan hasil penimbunan.
“Saya berharap masyarakat berempati. Masker itu dibutuhkan oleh teman-teman medis termasuk masyarakat. Tiba-tiba masih ada orang yang menimbun,” ucap Yana.
Yana berharap, ini menjadi pelajaran bagi segelintir masyarakat yang ingin mencari keuntungan pribadi tetapi malah merugikan banyak warga.
“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya dan kena sanksi hukum ini mudah-mudahan ada efek jera,” tegasnya.
Di luar itu, Yana sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja aparat penegak hukum yang mampu mengatasi beragam kejahatan di Kota Bandung. Sehingga mengurangi keresahan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, lanjutnya, di sisi lain ia merasa ikut priharin dengan banyaknya barang bukti yang dihanguskan. Itu menjadi parameter jika masih banyak kejahatan di Kota Bandung.
Padahal beragam upaya pencegahan dan penanganan sudah dilakukan baik oleh aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Mudah-mudahan ke depan, bersama-sama kita bisa menurunkan angka kejahatan di Kota Bandung,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sebanyak 6.172,4066 gram ganja, 128,7674 gram gorila, 1.774,1867 gram sabu-sabu dan 17,6132 gram kokain.
Turut juga dimusnahkan, psikotropika berupa ekstasi, alpazolam dan MDMA sebanyak 329 butir. Semuanya merupakan hasil dari pengungkapan 253 perkara.
Termasuk turut dimusnahkan barang bukti berupa telepon seluler, rekapan dan alat perjudian dari 12 perkara. Lalu krim temulawak dan obat tanpa ijin dari tiga perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian dua pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan barang bukti masker. Serta satu perkara lingkungan hidup dan beragam senjata tajam yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya terhimpun dari 101 perkara.
“Ini pemusnahan barang bukti yag kedua sejak saya menjabat. Pertama bulan Oktober (2019). Semuanya ini sudah inkrah, ini periode dari Oktober 2019 sampai Mei 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Nurizal Nurdin.(asp)**