Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Resmi! Kota Bandung Cabut Perwal Tentang PPKM
3 Januari 2023 14:05 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sesuai peraturan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga resmi memcabut aturan yang senada.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Lapang Lodaya, Senin 2 Januari 2023.
Kendati demikian, Yana mengatakan, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.
"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," kata Yana.
Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Yana pun menuturkan, percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.
"Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar," katanya