Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
SURAT EDARAN PESAT HOAX, PEDAGANG DAGING AYAM DIIMBAU TIDAK MOGOK
19 Januari 2018 10:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Bandung memastikan bahwa surat edaran ajakan menggelar mogok berjualan dan produksi daging ayam berstempel Persatuan Pasar dan Warung Tradisional (Pesat) Jawa Barat Barat, palsu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Bandung yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Eric M. Atthauriq bersama Polrestabes Bandung, Koordinator surat edaran (Bpk. Iim) dan beberapa instansi terkait di Balai Kota Bandung, Kamis (18/01/2018)
Dari hasil investigasi bersama Ketua Pesat, Usep dipastikan surat edaran dengan nomor 001/SE/PESAT/I/2018 tidak pernah ditandatanganinya. Sebaliknya, Usep mengimbau kepada pedagang pasar untuk berjualan seperti biasanya dan tidak melakukan aksi mogok berjualan pada Jumat (19/1/2018) hingga Minggu (21/1/2018).
Dalam surat edaran palsu yang ditujukan kepada seluruh peternak ayam, broker, bandar, pemotong, pedagang supplier, supermarket dan retail se-Bandung Raya, Pesat mengancam memberikan sanksi sosial bagi para pelaku usaha daging ayam yang tidak mengikuti aksi. Namun tertulis juga pihak Pesat tidak bertanggung jawab terhadap pelanggar surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Beredarnya surat palsu tersebut telah membingungkan para pedagang yang biasa berjualan daging ayam, mengikuti situasi sebagai anggota perkumpulan. Namun di sisi lain akan merugi apabila tidak berjualan yang disebabkan kurangnya pasokan daging ayam.
Atas munculnya surat tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Bandung selaku Koordinator Satgas Pangan Kota Bandung akan segera menyelidiki distributor, bandar, dan pengusaha ternak terkait rencana pemogokan tersebut. Unit Tipiter akan melakukan penegakan hukum karena pemogokan perdagangan merupakan perbuatan sabotase yang melanggar undang-undang.
Tim Sekretariat TPID Kota Bandung, Felly Lastiawati mengimbau para pedagang untuk tidak melakukan aksi mogok dan akan segera mengambil langkah-langkah solutif.
"Bersama PD. Pasar Bermartabat kami akan berkoordinasi dengan bandar, distributor pasar-pasar tradisional Kota Bandung khususnya di pasar Astanaanyar, pasar Simpang Dago, pasar Sederhana, Baru dan pasar Kiaracondong," terang Felly.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung menyebutkan, pasokan ayam sampai saat ini cukup stabil tidak ada kenaikan maupun penurunan.
KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT SETDA KOTA BANDUNG
YAYAN AHMAD BRILLYANA