Dugaan Pelanggaran UU No 2 Tahun 2014, Kemenkumham Sultra Gelar Sidang Perkara

Humas Kumham Sultra
Humas kemenkumham Sulawesi Tenggara
Konten dari Pengguna
28 Februari 2023 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham Sultra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
                                          Sumber : Humas Kemenkumham Sultra
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Humas Kemenkumham Sultra
ADVERTISEMENT
Kendari, (28/02). Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari menyelenggarakan sidang gelar perkara menanggapi aduan dari Masyarakat yakni Pengurus Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh salah satu Notaris dibawah pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan berdasarkan pada UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris bahwa aduan dari masyarakat akan direspon paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan/aduan dinyatakan lengkap.
Sidang gelar perkara menanggapi aduan dari Masyarakat ini sejalan dengan salah satu fungsi pelayanan terhadap masyarakat dari Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
#kanwilkemenkumhamsultra #silvestersililaba #kemenkumhamsultra