Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Pemetaan Perda dan Raperda di Kabupaten Muna

Humas Kumham Sultra
Humas kemenkumham Sulawesi Tenggara
Konten dari Pengguna
3 Maret 2023 8:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham Sultra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
                                       Sumber : Humas Kemenkumham Sultra
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Humas Kemenkumham Sultra
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara ( Kanwil Kemenkumham Sultra ), Marsuki didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Muh. Akram dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna terkait pemetaan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi salah satu dari Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Kabid hukum menyampaikan bahwa Setda Kab. Muna khususnya bagian hukum memiliki peran yang selaras dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra untuk mengaktualisasikan fungsi hukum, menegakkan hukum, menciptakan budaya hukum, dan membantu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang adil, konsisten, tidak diskriminatif, dan tidak bias gender, serta memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Kasubbid Pemajuan HAM menyampaikan terkait data dukung pelaporan Aksi HAM dan dokumen penilaian kriteria Kab/Kota peduli HAM agar segera diserahkan ke Kanwil Kemenkumham Sultra mengingat jadwal sudah memasuki tahap evaluasi di tingkat wilayah.
Sumber : Humas Kemenkumham Sultra
#kanwilkemenkumhamsultra #silvestersililaba