Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Sultra Koordinasi dengan Pemkab Buton Terkait Aksi HAM
11 Maret 2023 5:53 WIB
Tulisan dari Humas Kumham Sultra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Buton - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara ( Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra ) Hidayat Yasin didampingi Kepada Subbidang Pemajuan HAM Muhammad Akram melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Buton terkait pelaksanaan Aksi HAM dan pengumpulan data penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Jumat (10/03/2023).
ADVERTISEMENT
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi persiapan pelaporan B04 Aksi HAM dan kriteria penilaian KKPHAM. Turut hadir Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan Aksi HAM dan dari Bagian Hukum Setda Buton Fakharuddin.
Kadiv Yankumham mengatakan pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Buton wajib dilaksanakan dan dilaporkan melalui website serambi.ksp.go.id. “Kantor Wilayah hanya sebagai motivator dan pendorong. Tentunya, kita berharap semoga acara ini dapat diikuti dengan cermat oleh setiap peserta,” tuturnya.
Bapak Hidayat Yasin sebagai narasumber menjelaskan isi materi setiap aksi dan teknis cara-cara pengisian setiap item aksi ke dalam format yang ada. Sebab tahun ini untuk seluruh Kabupaten/kota harus mengisi 7 Aksi HAM ke dalam format aksi yang sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021. “Pada pasal 7 menyebutkan, Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat,” ungkapnya
ADVERTISEMENT
Beliau juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Aksi HAM berfokus pada 4 sasaran yaitu Hak Perempuan, Anak, Disabilitas dan masyarakat Adat serta mengingatkan kepada pihak Pemkab Buton untuk terlebih dahulu memahami format isian dan data dukungnya, agar tidak terjadi kesalahan sehingga mengurangi nilai aksi.
Sebagai suatu mekanisme nasional, RANHAM sangat strategis untuk menjadi acuan bagi semua pihak, baik bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengejawantahkan nilai HAM pada level yang paling praktis di lapangan. Pada kesempatan itu menyinggung terkait keikutsertaan masyarakat pada pelaksanaan aksi HAM. Sebab, menurutnya hal itu sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.
Kasubbid Pemajuan HAM Muhammad Akram yang turut hadir menjadi narasumber juga menjelaskan Penilaian KKPHAM di tahun 2023 adalah capaian kinerja pemerintah pada tahun sebelumnya yakni Januari - Desember 2022 yang memenuhi 10 Indikator Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, semua data dukung yang terkumpul akan diverifikasi terlebih dahulu oleh verifikator dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sebelum diinput dalam aplikasi KKPHAM.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan temuan, kendala substantif yang mempengaruhi capaian KKP HAM di Kab/Kota pada tahun 2022 oleh kurangnya dukungan dari Kepala Daerah, Penganggaran Kab/Kota, Produk Hukum Pemda yang belum ada, Belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga terdapat indikator-indikator baru pada Permenkumham 22/2021 terutama dari kelompok hak sipil dan politik, sehingga banyak pemda yang belum memahami substansi dari indikator tersebut,” Jelas Kasubbid Pemajuan HAM.
Pada akhir Kegiatan Sekda Kab Buton Asnawi Jamaluddin menyerahkan dokumen Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang di terima langsung Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin.
#Kanwilkemenkumhamsultra #Silvestersililaba