Konten dari Pengguna

Jalankan Program PB dan CB, Lapas Luwuk Bebaskan 3 Orang WBP

Humas Lapas Luwuk
Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk
21 Oktober 2024 15:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Luwuk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jalankan Program PB dan CB, Lapas Luwuk Bebaskan 3 Orang WBP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Luwuk - Senin, Lapas Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng Mengeluarkan 3 (tiga) Orang Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, (21/10).
ADVERTISEMENT
Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1829. PK.05.09 Tahun 2024, Tanggal 04 September 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Narapidana. 3 Orang WBP tersebut dibebaskan setelah Petugas Registrasi melengkapi persyaratan Administrasi dan di tandatangani oleh Kepala Lapas Luwuk.
Staf registrasi mengikuti alur syarat Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dengan membawa warga binaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai dan Bapas Luwuk, dalam rangka menyerahkan Narapidana tersebut menjadi klien dalam pengawasan Bapas maupun Kejaksaan, setelah bebas bersyarat nanti. Kedua WBP tetap menjalankan syarat pasca bebas, yaitu wajib lapor sesuai jangka waktu yang di tentukan.
Pemberitahuan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat(PB) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banggai, dengan dikeluarkannya surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat atau P-52 dari kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Penyerahan Narapidana dilaksanakan di Bapas Luwuk kepada Petugas PK Bapas. Narapidana dikeluarkan setelah melewati beberapa pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku. Red/Humas-LPLuwuk
#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar