Konten dari Pengguna

Lapas Luwuk Hadiri Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai

Humas Lapas Luwuk
Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk
25 September 2024 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Luwuk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Luwuk Hadiri Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Luwuk - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, diwakili Kasibinapigiatja Taufiq, S.A.P., hadiri Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Turut hadir dalam kegiatan yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Banggai, Unsur Forkopimda se kabupaten banggai, Kapolres Banggai, Dandim 1308 Luwuk, Kajari Kab. Banggai, Kepala Kantor Pajak Kab. Banggai, Kemenag Kab. Banggai, Danpos Lanal, Awak Media serta perwakilan 18 Parpol juga masing-masing calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai beserta pendukungnya.
Rapat Pleno Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai yaitu Bapak Santo Gotia, dengan didampingi Komisioner Lainnya. Agenda kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia raya beserta jinggel Pilkada Tahun 2024 Kab. Banggai, pembacaan tata tertib dan aturan, serta pengundian dan penetapan nomor urut.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut yaitu :
-Nomor Urut 1 Pasangan Calon Bupati Amiruddin Tomoreka dan Calon Wakil Bupati Furqanuddin Masulili
ADVERTISEMENT
-Nomor urut 2 Pasangan Calon Bupati Herwin Yatim bersama Calon Wakil Bupati Heppy Yerimia
-Nomor urut 3 Pasangan Calon Bupati Sulianti Murad dan Calon Wakil Bupati Bali Mang.
Kasi Binapigiatja menerangkan bahwa kehadiran lapas dalam setiap kegiatan baik di KPU dan Bawaslu pada penyelenggaraan pemilu 2024, didasari atas amanat UU No 22 Tahun 2022 dan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022.
"UU No 22 secara jelas memberikan kesempatan kepada Seluruh WBP yang telah memenuhi syarat, untuk memberikan Hak Pilih pada Pemilihan Umum. Sementara PKPU No 7 Tahun 2022 mengamanatkan lapas sebagai Lokasi Khusus (Loksus) Pada Pemilihan Umum" terang Kasibinapigiatja.
Kehadiran seluruh elemen masyarakat saat pengambilan nomor di kantor KPU, merupakan wujud partisipasi semua masyarakat serta pemerintah dalam mensukseskan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 yang bersahaja dan riang gembira.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ditutup dengan sambutan dari ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati juga fhoto bersama. Seluruh agenda berjalan lancar. Red/Humas-LPLuwuk
#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar