Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
LPN Karang Intan Turut Musnahkan Barang Bukti bersama Kejari Banjar
27 September 2023 18:21 WIB
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Karang Intan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Narkotika Karang Intan Musnahkan Barang Bukti bersama Kejari Banjar
ADVERTISEMENT
Martapura, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, turut serta dalam pemusnahan barang bukti bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar di Martapura, Rabu (27/9). Pemusnahan barang bukti tersebut berdasar putusan Pengadilan Negeri Martapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
ADVERTISEMENT
“Lapas Narkotika Karang Intan mendukung upaya serius yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, dalam hal ini kegiatan pemusnahan barang bukti atas berbagai tindak pidana yang terjadi. Kita berharap dari pemusnahan barang bukti ini tindak kejahatan masyarakat di sekitar kitab isa berkurang,” ungkap Kepala Lapas, Wahyu Susetyo.
Kepala Kejari Banjar, M Bardan, pada kegiatan tersebut mengatakan, pemusnahan yang digelar jajarannya merupakan kali kedua dilaksanakan tahun 2023, yang sebelumnya digelar pada bulan Mei 2023.
“Total 71 perkara ini, terdiri dari 41 perkara narkotika, tujuh perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum, 21 tindak pidana orang dan harta benda serta satu perkara tindak teroris dan lintas negara,” ujar Bardan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 301 sak pupuk oplosan, 2.151,09 gram berat kotor dan 1.938,285 gram sabu, 622 butir obat zenith serta barang bukti lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur, diwakili Asisten Administrasi Umum, Rahmad Dhani, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, Kodim 1006 Banjar, BNN Banjarbaru, Lapas serta Forkopimda Kabupaten Banjar. (arb/ysf)