Pastikan Berfungsi Baik – Lapas Narkotika Karang Intan Rutinkan Perawatan Senpi

Humas Lapas Narkotika Karang Intan
Postingan dilakukan oleh operator Bidang Kehumasan satuan kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan
Konten dari Pengguna
21 Februari 2023 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Karang Intan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Narkotika Karang Intan lakukan perawatan senjata api
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Narkotika Karang Intan lakukan perawatan senjata api

Pastikan Berfungsi Baik – Lapas Narkotika Karang Intan Rutinkan Perawatan Senjata Api

ADVERTISEMENT
Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, lakukan perawatan dan pemeriksan senjata api (senpi) beserta amunisi yang dimiliki. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi senpi dan amunisi tetap baik dan berfungsi semestinya, dalam menunjang pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya bidang pengamanan.
ADVERTISEMENT
“Perawatan senpi keharusan bagi siapa saja yang memilikinya, termasuk Lapas Narkotika Karang Intan, memastikan dalam kondisi baik dan bisa digunakan sewaktu waktu diperlukan, dalam menjaga kondusifitas lingkungan Lapas,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Selasa (21/02).
Lebih lanjut Kalapas menambahkan, perawatan senpi dilakukan secara teliti agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pemeriksaan. Diawali pemeriksaan bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen yang ada.
Perawatan senpi menjadi agenda rutin yang dilaksanakan jajaran Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) bersama Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
“Senpi ini memegang peranan krusial di dalam Lapas, dan yang kemarin dilakukan perawatan yakni untuk enam pistol dan satu shotgun,” tambah Kalapas.
ADVERTISEMENT
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya. (arb)