Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peduli Lingkungan, Lapas Narkotika Karang Intan Kelola Limbah Medis
14 Februari 2023 9:32 WIB
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Karang Intan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peduli Lingkungan, Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng Pihak Ketiga Kelola Limbah Medis
ADVERTISEMENT
Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengoptimalkan pengelolaan limbah medis, agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. Lapas mempercayakan penanganan limbah medis yang dihasilkan Poliklinik dikelola pihak ketiga PT. Sinar Bintang Albar.
ADVERTISEMENT
“Limbah medis Poliklinik termasuk dalam jenis B3 (bahan berbahaya beracun), sehingga perlu pengelolaan khusus agar tidak mencemari lingkungan, yang akan berdampak terhadap kesehatan. Kita menggandeng pihak ketiga untuk pengelolaannya, agar ditangani dengan baik dan benar,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Rabu (08/02).
Lebih lanjut Kalapas menambahkan, kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis, upaya nyata Lapas Narkotika Karang Intan peduli terhadap lingkungan yang bersih dan sehat. PT Sinar Bintang Albar merupakan Lembaga yang sudah tersertifikasi dan berpengalaman untuk menangani limbah B3.
Lapas Narkotika Karang Intan menyadari pentingnya pengelolaan limbah medis yang baik dan benar, limbah yang tidak ditangani secara professional akan menimbulkan bahaya, terlebih limbah medis termasuk dalam limbah infeksius yang perlu penanganan khusus.
ADVERTISEMENT
“Kita tidak ingin main-main untuk penanganan limbah, terlebih kita ingin melindungi warga binaan yang saat ini jumlahnya hampir 2.000 jiwa, penting untuk pengelolaan limbah-limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang dilangsungkan Lapas,” pungkasnya.
Limbah medis yang dihasilkan Poliklinik Lapas Narkotika Karang Intan berupapa limbah infeksius yang terdiri dari tiga safety box, yakni limbah medis tajam (jarum dan pecahan ampul obat) dan dua kantong plastic limbah medis non tajam. Limbah ditimbang untuk kemudian dilakukan tandangan berita acara pembuangan limbah. (arb)