news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Petugas Rehabilitasi Lapas Narkotika Karang Intan Terbang Ke Bogor

Humas Lapas Narkotika Karang Intan
Postingan dilakukan oleh operator Bidang Kehumasan satuan kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan
Konten dari Pengguna
10 Maret 2023 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Karang Intan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Lapas Narkotika Karang Intan terima materi penguatan kapasitas petugas rehabilitasi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Lapas Narkotika Karang Intan terima materi penguatan kapasitas petugas rehabilitasi

Petugas Rehabilitasi Lapas Narkotika Karang Intan Terbang Ke Bogor Terima Penguatan Kapasitas Konselor Adiksi

ADVERTISEMENT
Bogor, INFO_PAS – Petugas rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan Muhriadi Fahmi, ikuti penguatan kapasitas konselor adiksi bagi petugas Pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi. Kegiatan digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Bogor 08–10 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Dihubungi melalui pesan Whatsapp, Muhriadi Fahmi mengungkapkan, dirinya diajarkan mengenai ASI (addiction severity index) dan ASSIST (alkohol, smoking and substance involvement screening test) dan diharuskan menguasi instrument tersebut sehingga nantinya dapat dilakukan secara mandiri oleh petugas Lapas.
“Kita diajarkan untuk lebih memahami form ASI bagaimana cara pengisian dan menyesun rencana rawatan. Dari kegiatan ini diharapkan petugas yang mengikuti kegiatan bisa mengisi form ASSIST dan ASI secara mandiri oleh petugas rehabilitasi Lapas,” jelas Muhriadi Fahmi.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, kegiatan penguatan konselor adiksi yang dilangsungkan di Bogor ini, merupakan lanjutan dari kegiatan virtual penguatan kapasitas petugas rehabilitasi Pemasyarakatan yang sebelumnya dilangsungkan sebagai pendahuluan dan persiapan sebelum dilangsungkan kegiatan luring.
Kegiatan penguatan konselor adiksi bagi petugas Pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 2018.PK.06.05 tanggal 30 Desember tahun 2022 tentang Penetapan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo dalam keterangannya menerangkan, pelaksanaan asesmen ASI dan ASSIST saat ini dilakukan konselor adiksi dari Yayasan Roemah Pelita Bangsa, kedepan secara mandiri bisa dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Karang Intan.
“Kita bekerjasama dengan Yayasan Roemah Pelita Bangsa sebagai konselor adiksi yang melakukan asesmen ASI dan ASSIST, dengan adanya petugas kita yang mengikuti pelatihan langsung mengenai ini, maka ke depan secara mandiri kita bisa melakukannya, untuk pelaksanaan rehabilitasi yang semakin baik lagi,” pungkasnya.
Lapas Narkotika Karang Intan menerapkan konsep therapeutic community untuk program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan. Kegiatan yang menekankan terapi perubahan perilaku adiktif menjadi adaptif dengan kebiasaan baru yang lebih baik. (arb)
ADVERTISEMENT