Konten dari Pengguna

DJKI Kemenkumham Berikan Sertifikat 12 Pusat Perbelanjaan di Jawa Tengah

Humas Lapas Slawi
Berisi tentang kegiatan dan berita update yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi
30 September 2022 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Slawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Kanwil
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Kanwil
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Penghargaan kepada 12 Pusat Perbelanjaan yang ada di wilayah Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Penghargaan Kekayaan Intelektual itu diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (Barang-barang Asli) serta Penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum
Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto kepada perwakilan masing-masing manajemen Pusat Perbelanjaan.
Kegiatan berlangsung di Pakuwon Mall, Solo Baru, Kamis (29/09).
Dok. Humas Kanwil
Ke-12 Pusat Perbelanjaan tersebut, yaitu Rita Purwokerto, Rita Tegal, Transmart Tegal, Plaza Pekalongan, Paragon Mall Semarang, Ciputra Mall Semarang, Transmart Setiabudi Semarang, Pusat Grosir Surakarta, Paragon Solo, Pakuwon Mall Solo Baru, Palur Plaza dan Armada Town Square Magelang.
Mereka semua dinilai yang telah menerapkan prinsip Kekayaan Intelektual dan telah menerapkan syarat kepada tenant berkaitan dengan perlindungan Kekayaan Intelektual. Dimana, salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama usaha.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, ini merupakan bagian bagian dari salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022.
Yang dilakukan dalam rangka perlindungan hak Kekayaan Intelektual serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan dalam menjalankan bisnisnya, serta menjamin semua barang atau produk yang dijual di tempat mereka bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual terutama terkait dengan merek dan peredaran produk.
Dok. Humas Kanwil