Konten dari Pengguna

Rencana Relokasi Rutan Surakarta, Kemenkumham Jateng & BPN Jateng Adakan Rapat

Humas Lapas Slawi
Berisi tentang kegiatan dan berita update yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi
20 Oktober 2022 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Slawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Kanwil
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Kanwil
ADVERTISEMENT
SEMARANG - Rencana Relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta semakin urgent lantaran selain overload, terdapat masalah lain yakni bangunan yang mulai rapuh, hingga potensi gangguan keamanan karena letaknya yang berada di tengah kota.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu demi kelancaran proses relokasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak eksternal.
Terhangat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Dwi Purnama, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Rabu (19/10)
Turut hadir pada audiensi tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Budhiarso Widhiarsono, Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal, Imron, serta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Dedi Hartono.
Dok. Humas Kanwil
Selain itu hadir pula dari sisi BPN, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heri Sulistyo, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan, Zahirullah, beserta Kepala Bidang Penataan Pertanahan, Siti Aisyah.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu terungkap salah satu kendala proses relokasi Rutan Surakarta dalam perpindahannya di Kecamatan Sonorejo, Kabupaten Sukoharjo, yakni terdapat lahan yang bersilangan langsung dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Topik ini menjadi pembahasan hangat sebab LSD menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Ketika selesai proses hibah, daerah LSD walaupun sudah kering, Pemda setempat harus bersurat kepada Menteri," jelas Dwi Purnama.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.