434 Warga Binaan Lapas Yogyakarta Terima Remisi, 11 Bebas 1 Jalani Subsider

Lapas Jogja
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan adalah lapas tertua di D.I. Yogyakarta, dibangun pada masa kolonial tahun 1917. Satuan Kerja ini merupakan bagian dari Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta. Akun dikelola oleh Tim Humas.
Konten dari Pengguna
18 Agustus 2023 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Jogja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga Binaan saat menyambut kedatangan Pj. Wali Kota Yogyakarta pada pemberian Remisi Umum di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. | Foto: Husni/Humas Lapas Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Warga Binaan saat menyambut kedatangan Pj. Wali Kota Yogyakarta pada pemberian Remisi Umum di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. | Foto: Husni/Humas Lapas Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
YOGYAKARTA -- Memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Yogyakarta Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan Penyerahan Remisi Umum (RU) bagi 434 warga binaan atau narapidana yang memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
"Dua belas diantaranya langsung bebas tetapi yang keluar hanya sebelas, hal ini dikarenakan ada satu warga binaan yang masih harus menjalani subsider. Jadi kalau dendanya dibayar nanti baru bebas," jelas Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, pada Kamis (17/8).
Ia menjelaskan persyaratan memperoleh remisi ini harus memenuhi instrumen yang ada pada Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Sementara itu sebagai tindak lanjutnya, Lapas Yogyakarta telah menciptakan aplikasi Assessment Center Narapidana (Ascena) yang menjadi sarana penerapan SPPN tersebut.
"Semua warga binaan diberikan kartu pembinaan, itu mereka gunakan untuk presensi setiap mengikuti pembinaan. Sehingga setiap warga binaan memiliki peran aktif menentukan nilai SPPN masing-masing karena langsung terekap," terangnya.
Lebih lanjut Soleh menjelaskan apabila dalam pantauan aplikasi tersebut grafik atau nilainya menurun, wali pemasyarakatan yang menjadi pendamping warga binaan mendorong supaya terjaga semangatnya untuk memperoleh hak-haknya.
ADVERTISEMENT
Memasuki acara inti pada siang itu, pemberian RU secara simbolis diberikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, kepada dua perwakilan narapidana yang memperoleh RU II atau langsung bebas.
"Selamat atas Remisi tahun 2023 ini. Saya berpesan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini, saatnya untuk lebih meningkatkan kualitas hidupnya, baik secara spiritual maupun mental. Sehingga nanti pada saat kembali ke masyarakat betul-betul sudah siap. Jadilah pribadi yang lebih baik daripada kemarin," pesan Singgih.
Perwakilan Warga Binaan menerima SK dan Premi yang diserahkan oleh Pj. Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. | Foto: Husni/ Humas Lapas Jogja
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadikan ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
ADVERTISEMENT
"Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa," tuturnya.
Selain pemberian remisi, perwakilan warga binaan juga menerima premi atau upah yang didapat dari hasil mengikuti Kegiatan Kerja Kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas Yogyakarta.
Turut hadir dalam kegiatan siang itu seluruh stake holder Lapas Kelas IIA Yogyakarta, pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY dan Warga Binaan Pemasyarakatan penerima remisi. [HT]