Konten dari Pengguna

Wakili Menteri Hukum Dan HAM RI, Kalapas Sahkan 5 Orang Purnawirawan Kemenkumham

humas lapascianjur
Akun Resmi Humas Lapas Kelas IIB Cianjur
8 Agustus 2023 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humas lapascianjur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kalapas Kelas II B Cianjur bersama 5 Purnawirawan Kemenkumham Lapas Cianjur
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Kelas II B Cianjur bersama 5 Purnawirawan Kemenkumham Lapas Cianjur
ADVERTISEMENT
Pagi ini, Senin 07 Agustus 2023 bertempat di Ruang Rapat Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II B Cianjur Kalapas yang mewakili Menteri Hukum dan Ham ( Menkumham) RI dalam kegiatan Pelantikan Wisuda Purna Bhakti Kementerian Hukum dan Ham RI secara virtual.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Hari Kemenkumham RI ke – 79, yang berpusat di Graha Pengayoman Jakarta. Pada tahun ini Jumlah Wisuda yang dilantik sebanyak 877 Orang Purn Bakti, adapun jumlah Purna Bakhti petugas Lapas Kelas II B Cianjur, sebanyak 5 (lima) orang yaitu, Pak Marno, Pak, Maman, Pak, Saprudin, Pak Iri dan Pak Suryana. Kelima purna bahkti tersebut merupakan petugas yang pensiun pada periode tanggal 01 September 2022 sampai dengan 01 Agustus 2023.
Setelah mengikuti rangkaian kegiatan secara virtual ini, 5 orang purna bakhti dengan menggunakan Pakaian Dinas Upacara ( PDU ) I diberikan selendang, medali dan Tabung Wisuda oleh Kepala Lapas Kelas II B Cianjur secara simbolis yang mewakili Menteri Hukum dan Ham RI.
ADVERTISEMENT
Kalapas Kelas IIB Cianjur bersama PurnawirawanLapas Cianjur ikuti Wisuda Secara Virtual
Pada Tim Humas Kalapas menyampaikan “Dengan kegiatan ini, menjadi bukti Kementerian Hukum dan Ham RI mengapresiasi kepada petugas yang telah menjalankan tugas dengan baik yang sampai beliau-beliau ini pensiun dengan selamat dan sehat serta perlu kita teladani ilmu-ilmu dari para senior kita bahwa di masa akhir tugas mereka tetap semangat”
Diakhir kegiatan dilanjutkan dengan kegiaatan ramah tamah.
(Red/Dok : DrN/SnH)