Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dukung Aplikasi SPPT TI, LPKA Blitar Ikuti Sosialisasi Penerapan TTE
2 November 2022 15:01 WIB
Tulisan dari Humas LPKA Blitar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Blitar - (02/11) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong penerapan Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) salah satunya dengan penerapan tanda tangan elektronik.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar yang diwakili oleh JFU Registrasi mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan terkait Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam SPPT-TI selama 2 hari sejak tanggal 1 November hingga 2 November 2022 yang digelar di Ruang Rapat Gold Vitel Hotel itu dibuka langsung Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo.
"Ini merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara antar lembaga penegak hukum yang saat ini masih berbasis dokumen fisik agar dapat berjalan secara elektronik," ujar Teguh dalam sambutannya.
Kadivpas menjelaskan bahwa salah satu kebijakan dalam pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah dengan mendorong pengembangan SPPT-TI. Yang menjadi salah satu fokus prioritas pemerintah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum dilakukan melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda). Sedangkan dokumen yang dipertukarkan dan ditanda tangani secara elektronik total ada 82 jenis. Mulai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Kepolisian hingga Surat Pemberitauan Hasil Penyidikan sudah lengkap (P-21) untuk Kejaksaan.
Terakhir, Teguh berharap walaupun sebagai pelaksana hilir suatu sistem peradilan pidana, secara sistem SDP yang dimiliki oleh Ditjenpas telah siap sebagai contoh dan tolok ukur dalam implementasi penerapan SPPT-TI.(Humas LPKA Kelas I Blitar)