Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Permenkumham No 3 Tahun 2022 Untuk mengatasi permasalahan kebijakan Publik
29 Juli 2022 13:38 WIB
Tulisan dari Humas Lpnbanyuasin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyuasin– Dalam rangka mewujudkan kebijakan berbasis bukti, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4/K-1/HKM.02.3/2019 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM R.I. melaksanakan kegiatan sosialisasi secara langsung maupun virtual yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I., Jum'at (29/07).
Bertempat di ruang rapat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha ( Kasubbag TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Tri Nopa Yanda, bersama staf mengikuti kegiatan ini secara virtual.
.
Kepala Balitbang Hukum dan HAM R.I., Sri Puguh Utami memberikan sambutan serta membuka secara langsung acara sosialisasi ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Kebijakan Publik adalah keputusan yang dibuat oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan atau manfaat orang banyak.
.
"Kebijakan publik sangat dibutuhkan oleh kita semua dalam kondisi real dan memberikan kesejahteraan untuk semua masyarakat. Diharapkan kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan tepat sasaran," ujar Sri Puguh
.
"Hari ini merupakan hari terakhir saya mengabdi sebagai ASN, karena itu dalam kesempatan ini juga izinkan saya meminta maaf apabila selama saya mengabdi masih banyak kesalahan dan kekurangan. Dan saya berpesan untuk ASN muda harus tetap semangat dalam bekerja dan berkarirlah secara profesional. Saya juga menghaturkan banyak terimakasih atas kerjasama kita selama ini, " tambah Sri Puguh
.
Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan sosialisi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh narasumber kepada seluruh peserta dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. (HUMAS)
ADVERTISEMENT