Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
WBP Gembira, Kalapas Narkotika Banyuasin Berikan Kabar Baik Terkait Kunjungan
5 Juli 2022 21:07 WIB
Tulisan dari Humas Lpnbanyuasin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyuasin– Sebagai langkah awal timber ndak lanjut telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Royhan Al Faisal memberikan arahan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait mekanisme dan persyaratan pelayanan kunjungan tatap muka secara terbatas di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Jum'at (01/07).
ADVERTISEMENT
.
Bertempat di Masjid Nur Hidayah Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, selepas shalat Jum'at, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Dailami, Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP), Dedi Mardjana dan Kepala Seksi Binadik Giatja, Bima Sakti Luksono dan Sub Seksi Regbimkemas, Raffi Hidayat memberikan arahannya kepada WBP.
Dalam arahannya Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Royhan Al Faisal menyampaikan bahwa kunjungan sudah bisa dilakukan tatap muka namun harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, yang mengunjungi hanya boleh satu orang perwakilan dari keluarga inti. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan surat rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
.
Beliau juga menambahkan dalam arahannya setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja. Selanjutnya untuk keluarga yang berkunjung dan telah menerima vaksin ketiga dapat dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin yang ada.
.
" Meskipun kunjungan tatap muka telah dibuka, kunjungan online dan layanan penitipan barang akan tetap dilaksanakan. Saya berharap apabila nanti ada keluarga dari teman-teman semua yang akan berkunjung, dapat menerapkan tata krama dan tata tertib dalam pelaksanaan kunjungan. Pelaksanaan ini akan berlaku setelah ada pemberitahuan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Dan pengunjung dapat mengikuti perkembangan berita melalui laman media sosial Lapas Narkotika Banyuasin", ujar Kalapas. (Humas)
ADVERTISEMENT