Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bersama Baharkam Mabes Polri, LPP Malang bedah Peraturan Kapolri Nomor 9/2021
10 Februari 2023 13:36 WIB
Tulisan dari HUMAS LPP MALANG tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Malang - (09/02) Bersama tim Baharkam Mabes Polri pejabat struktural Lpp Malang bedah aturan Peraturan Kaporli Nomor 9 Tahun 2021 terkait Kepolisian Khusus (Polsus) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lapas Perempuan Malang, selain oleh Baharkam Mabes Polri kegiatan juga di hadiri tim dari Polda Jatim dan Dit Binmas Polres Kota Malang. Kegiatan ini secara khusus adalah bentuk sinergritas antara Anggota Kepolisian Khusus Lapas (Polsuspas) dengan Kepolisian Republik indonesia dalam bentuk Koordinasi Pengawasan Bimbingan Teknis (KORWASBINTEK) guna menguatkan tugas dan fungsi Kepolisian di Lembaga Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Kasubditbinanevpolsus Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Kombes Pol Indra, S.I.k., M.Si. menjelaskan secara langsung peraturan peraturan apa saja yang menjadi dasar hukum serta wewenang Kepolisian khusus dalam melaksanakan tugas kepolisian di Instansi dan lembaga BUMN. Selain itu Kombes Pol Indra juga memberikan solusi permasalahan yang disampaikan oleh pihak LPP Malang salahsatunya pentingnya pembinaan kemampuan teknik anggota Polsuspas secara berkelanjutan dari Pihak Polri.
Rombongan Baharkam Mabes polri juga menyempatkan untuk melihat langsung kondisi lapas dan menyapa beberapa warga binaan yang sedang berkegiatan. "Kondisi Lapas Perempuan Malang sangat kondusif, semua rapi dan bagus semoga Kalapas dan anggota terus bisa mempertahankan kondisi tanpa ada ganguan kamtib yang berarti" ujar Kompes Pol Indra.