Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, P2U Perketat Pemeriksaan Kendaraan
Konten dari Pengguna
30 Januari 2023 23:23
Tulisan dari Lapas Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap keluar masuknya orang ataupun kendaraan dari maupun ke dalam Lapas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U).

Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen untuk mewujudkan Lapas Tulungagung yang bebas dari masuknya barang-barang terlarang dengan melakukan optimalisasi pemeriksaan dan penggeledahan terhadap lalu lintas di pintu utama. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan bagi orang yang akan masuk Lapas namun juga terhadap kendaraan. Pemeriksaan kendaraan dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang benar-benar steril serta tidak terdapat barang-barang terlarang.

Kalapas Tulungagung menginstruksikan kepada petugas P2U untuk selalu lakukan deteksi dini pengamanan serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan. Kalapas menambahkan bahwa setiap pengunjung Lapas wajib menjalani penggeledahan badan dan barang bawaan sesuai dengan SOP.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...