Percepat Izin Klinik, Lapas Tulungagung Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan

Lapas Tulungagung
Lembaga Pemasyarakatan
Konten dari Pengguna
20 Februari 2023 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Humas Lapas Tulungagung
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Humas Lapas Tulungagung
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mengoptimalkan layanan pemasyarakatan serta pemenuhan hak warga binaan khususnya bidang kesehatan, Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab. Tulungagung, Jumat (17/2). Pada kegiatan ini Lapas Tulungagung diwakili oleh Kasi. Binadik dan Giatja, Kasubsi. Perawatan serta Dokter Lapas.
ADVERTISEMENT
Tiba di Dinas Kesehatan Kasi. Binadik dan Giatja, Rizzal Arbi Fanani menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 di UPT Pemasyarakatan. “Walau status mereka adalah wargabinaan, bukan berarti kita kesampingkan layanan dan hak-hak yang harus mereka terima, terlebih berhubungan dengan Kesehatan. Jadi dengan adanya fasilitas Kesehatan yang baik, tentu dapat melancarkan proses pembinaan yang berlangsung pada Lapas Tulungagung,” jelas Rizzal.
Sumber : Humas Lapas Tulungagung
Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Sub. Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer, dr. Aris Setiawan merespon dengan baik dan akan membantu proses perizinan klikik Lapas. “Sesegera mungkin akan kami bantu proses izin operasional klinik Lapas Tulungagung, karena meskipun posisinya ada didalam Lapas, namun harus tetap mengedepankan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar klinik pada umumnya sebagaimana masyarakat menerima layanan kesehatan diluar sana,” ujar Aris.
ADVERTISEMENT
Kegiatan koordinasi berjalan dengan lancar, sebagai tindak lanjut Lapas Tulungagung akan segera mempersiapkan segala sesuatu meliputi lokasi, bangunan, prasarana, peralatan dan kefarmasian sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan.