Konten dari Pengguna

Dua Raperda Kabupaten TTU Dinyatakan Harmonis

Humas Kumham NTT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
6 Oktober 2022 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemda dan DPRD Apresiasi Keterlibatan Perancang dalam Hasilkan Peraturan Berkualitas

Sumber Foto : Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : Humas Kemenkumham NTT
ADVERTISEMENT
Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Ruang Multi Fungsi, Rabu (5/10/2022). Kedua raperda masing-masing, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
Rapat dihadiri jajaran Pemda Kabupaten TTU yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda TTU, Joseph Kuabib, serta DPRD Kabupaten TTU yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi.
“Ada tiga aspek yang dilakukan pengharmonisasian, yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Marciana didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni.
Lebih lanjut dikatakan, pengharmonisasian raperda baik inisiatif pemerintah maupun inisiatif DPRD oleh Kanwil Kemenkumham merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang juga mengamanatkan untuk melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak penyusunan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan Raperda, hingga pengharmonisasian.
ADVERTISEMENT
“Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, peraturan kepala daerah juga wajib dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham,” imbuh Marciana.
Pihaknya berharap, kedua raperda Kabupaten TTU yang kini diharmonisasi nantinya dapat diimplementasikan dengan baik. Untuk mendukung pelaksanaan teknis di lapangan, setiap Perda yang ada di Kabupaten TTU juga diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kakanwil beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah membantu fasilitasi di setiap tahapan penyusunan raperda. Utamanya di dalam menghasilkan sebuah peraturan yang berkualitas, dapat diimplementasikan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Keterlibatan perancang juga memberikan bekal sekaligus pengalaman berharga bagi kami di DPRD yang berasal dari berbagai latar belakang dalam pembahasan produk hukum daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, kedua raperda dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan aspek substansi. Dengan demikian rancangan peraturan daerah tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan penandatanganan Surat Selesai Harmonisasi, sebelum akhirnya ditutup secara resmi oleh Kakanwil. (Humas/rin)