Konten dari Pengguna

Kabid Yankam Idam : Tidak Ada Data Tersangka R pada SDP

Humas Kumham NTT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
1 Desember 2022 7:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kemenkumham NTT tergabung dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT), kembali hadir dalam pembahasan penyalahgunaan narkotika, di Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT), Jum'at (18/11/2022).

ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, kembali melakukan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum. Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Kabid Yankam) Kanwil Kemenkumham NTT, Idam Wahju Kuntjoro, yang tergabung dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT), kembali hadir dalam pembahasan penyalahgunaan narkotika, di Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT), Jum'at (18/11/2022).
ADVERTISEMENT
Pembahasan kali ini dalam rangka asesmen terhadap 2 orang tersangka penyalah guna narkotika berinisial KP, dan R.
Turut hadir anggota TAT lainnya pada giat pembahasan, yaitu Konselor Adiksi Ahli Muda BNNP NTT, Daulat Samosir, bertindak sebagai pimpinan pembahasan, Petugas Penindakan Bidang Berantas BNNP NTT, Ona T. Pattipelohy, Ps. Panit I Bag. Wakasat Narkoba Polresta Kupang Kota, Gustav, penyidik Ditserse Narkoba Polda NTT, Sutu, Kepala Seksi (Kasi) Narkotika dan Zat Adiktif (ZA) Lainnya pada Kejaksaan Tinggi Provinsi (Kejati) NTT, Jonathan S. Limbongan, dan Penyidik Pratama Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT, Yance.
Kegiatan dibuka oleh Daulat dengan memaparkan hasil asesmen medis. "KP adalah tangkapan Direktorat Reserse dan Narkoba atau Ditres Narkoba Polda NTT. Hasil asesmen medis bahwa KP tidak memiliki riwayat penggunaan narkotika, dan sebelumnya pernah menjalani proses hukum laka lantas. Tak ditemukan gangguan mental, dan hasil tes urine di klinik BNNP NTT negatif. Di RS Bhayangkara juga hasil pemeriksaan urine negatif. KP tidak menginisiasi untuk memiliki shabu. Dan terhadap yang bersangkutan tidak direkomendasi rehab," ujarnya.
ADVERTISEMENT
WaKasat Narkoba Polresta Kupang Kota, Gustav, selanjutnya menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan kepada KP adalah pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan barang sitaan positif shabu 0,1 gram, dan hasil test urine di RS Bhayangkara, negatif.
Jonathan berikutnya menanyakan, kronologi singkat dari mana KP memperoleh barang, dan akan digunakan untuk apa.
Sedangkan Ona menduga KP sedang mengalami gangguan kepribadian.
Kesimpulan pembahasan tersangka KP dibacakan oleh Yance, yakni agar penyidik mendalami lagi perkara, terutama pemenuhan alat bukti.
Beralih pada asesmen medis kedua yaitu terhadap tersangka R, Daulat menjelaskan bahwa R memiliki kesadaran yang baik, komunikasi saat pemeriksaan lancar. R mengalami gangguan mental perilaku, yaitu rela menghabiskan sekitar 1 juta rupiah. Pemeriksaan urine sebanyak 3 kali, yaitu saat di Kabupaten Sikka, di RS Bhayangkara, dan di Klinik BNNP NTT, menunjukkan hasil positif semua. Terhadap R disarankan untuk menjalani 1 bulan rehab pada masa perawatan.
ADVERTISEMENT
Penyidik menginginkan Restorative Justice terhadap R, karena R tidak terlibat jaringan.
Pemaparan oleh penyidik Ditserse nar Polda NTT, Sutu, bahwa urine R positif mengandung amphetamin dan methamphetamin.
Dalam kesempatan pembahasan, Idam turut memberikan pendapat dan penjelasan. "Setuju terhadap R dilakukan rehab selama 1 bulan. Dan berdasarkan pemeriksaan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) diperoleh hasil bahwa tidak ada data R pada SDP, " ujarnya.
Diketahui bahwa salah satu syarat untuk memperoleh Restorative Justice (RJ) bahwa penyalahguna narkotika tidak pernah menjalani pidana sebelumnya.
Daulat menambahkan, bahwa dengan menjalani rehab selama 1 bulan, tidak berarti R akan bebas, R tetap menjalani proses hukum, apapun itu keputusan penyidik. Dan asesmen atau pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum penyidikan.
ADVERTISEMENT
Menutup pertemuan, Daulat, mewakili Kepala BNNP NTT, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota TAT atas sinergitas dan kerja sama yang baik pada setiap pembahasan, dan mengucapkan selamat berakhir pekan.