Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Kakanwil Marciana Tegaskan Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai Beban Kerja
14 Oktober 2022 20:09 WIB
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Analisis Beban Kerja melalui Aplikasi e-ABK
ADVERTISEMENT
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Analisis Beban Kerja melalui Aplikasi e-ABK. Rapat ini dihadiri Kepala Kantor Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Administrasi Garnadi dan Kepala Subbag Program dan Pelaporan Hillon Pisca Foes di Aula Kanwil, Kamis (13/10/2022). Kegiatan tersebut juga menghadirkan Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan kegiatan Monev ABK dilakukan untuk mewujudkan penataan organisasi terukur, efektif, dan efisien, serta meningkatkan kinerja organisasi yang profesional dan akuntabel sebagai upaya menerapkan prinsip tata kelola pemerintah yang baik, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.
Untuk mewujudkan profesionalisme ASN, Kakanwil mengingatkan diperlukan adanya kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya serta pendistribusian pegawai juga harus mengacu pada kebutuhan nyata organisasi. Hal tersebut dapat dicapai melalui pelaksanaan ABK pada setiap unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah secara konsisten dan berkesinambungan.
"Melalui kegiatan Monev ABK ini, kedepannya tidak ada lagi penumpukan pegawai di satu unit kerja tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain,"tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kakanwil mengharapkan seluruh peserta yang berasal dari Analis Kepegawaian, Kepala Urusan Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian di Kantor Wilayah dan UPT se-NTT dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dilanjutkan pembukaan secara resmi.
Sugeng dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham sebagai narasumber menjelaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib menghitung beban kerja yang datanya akan dikirim ketiga instansi yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hasil dari beban kerja itu sendiri, akan dipergunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai serta nama jabatan yang belum terisi dan lainnya. Sugeng menambahkan fungsi dari beban kerja selain untuk menghitung formasi kebutuhan pegawai serta menghitung kinerja organisasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tentunya, ini bisa jadi masukan bagi kanwil untuk mempermudah proses mutasi dan rotasi.” ucap Sugeng.
Kegiatan dilanjutkan sesi Penyusunan Analisis Beban Kerja melalui Aplikasi e-ABK secara detail dan sistematis bersama Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI.