Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kanwil Kemenkumham NTT Jadi Percontohan JDIH Bawaslu Provinsi NTT
10 November 2022 14:58 WIB
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemenkumham NTT menerima Study Banding dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam rangka upaya pengembangan dan inovasi pengelolaan Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH), bertempat di Ruang Perpustakaan Kanwil, Rabu (09/11/2022).
ADVERTISEMENT
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone menerima Study Banding dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam rangka upaya pengembangan dan inovasi pengelolaan Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH), bertempat di Ruang Perpustakaan Kanwil, Rabu (09/11/2022).
ADVERTISEMENT
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Bidang Hukum Yunus P.S. Bureni didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Bernadete Benedictus serta Analis Hukum Pertama Sergius Sahat P. Utama.
Dalam kesempatan tersebut, Magdalena Yuanita Wake selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Para Analis Hukum dan Staf Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan Study Banding terkait tata kelola JDIH yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT.
"Kami ingin mempelajari dan mengetahui pengalaman dari Kanwil NTT dalam mengelola JDIH. Kedepannya bisa kami jadikan contoh untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan di Bawaslu Tingkat Provinsi dan Kab/Kota, khususnya Provinsi NTT,"ucapnya.
Pengalaman tata kelola dari aspek kelembagaan dan teknis pengelolaan JDIH serta penyampaian permasalahan selama mengelola JDIH diharapkan Magdalena dari hasil kunjungan ini, agar Bawaslu NTT dapat mendapatkan saran untuk mendukung pengoptimalan menjelang tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Yunus Pranatal Silas Bureni selaku Plt. Kepala Bidang Hukum membahas maksud JDIH secara umum, bahwa JDIH merupakan proses berkelanjutan yang akan terus berjalan seiring bertambahnya waktu mengingat dokumentasi informasi terus berkembang.
Terwujudnya JDIH membutuhkan dukungan sarana dan prasarana (sarpras) serta sumber daya manusia. Yunus menegaskan peran aktif dari operator JDIH untuk memperbaharui dokumen hukum yang akan diunggah pada sistem JDIH.
"Kanwil NTT menerapkan konsep Corporate University. Peserta perwakilan dari Kanwil NTT yang pernah mengikuti pelatihan atau seminar terkait JDIH, nantinya diwajibkan untuk membagikan informasi ke rekan kerja lain,"ucapnya.
Standar pengunggahan dokumen hukum pada JDIH Kanwil NTT disampaikan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Bernadete Benedictus, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
ADVERTISEMENT
"Proses penambahan dokumen hukum membutuhkan peran penting dari operator yang secara aktif memperharui data pada sistem JDIH. Kesadaran pentingnya JDIH serta dukungan SDM sudah sewajarnya menjadi perhatian kita bersama,"ucapnya.
Tambahan lain, Sergius Sahat P. Utama, Analis Hukum Pertama memberikan informasi bahwa 46 anggota JDIH di Provinsi NTT telah menerapkan dan mengintegrasikan server masing-masing dengan portal JDIHN. Masyarakat dapat mengetahui dokumen hukum yang telah terunggah dan berasal dari anggota JDIH baik tingkat provinsi dan daerah di Provinsi NTT, dengan mengunjungi https://jdihn.go.id/.