Konten dari Pengguna

Kemenkumham NTT Koordinasi Layanan AHU di Kabupaten Sikka

Humas Kumham NTT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
19 November 2022 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yakni apostille dan kewarganegaraan di Kabupaten Sikka, Jumat (18/11/2022).

ADVERTISEMENT
Maumere - Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yakni apostille dan kewarganegaraan di Kabupaten Sikka, Jumat (18/11/2022). Koordinasi dilaksanakan oleh pelaksana Kanwil Kemenkumham NTT, Paulus Stephen Nitbani (Sub Bidang AHU) dan Jefry Johanes Dunggun (Sub Bagian Keuangan dan BMN) pada tiga instansi. Masing-masing, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Maumere, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, dan Notaris Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Koordinasi dilaksanakan menindaklanjuti arahan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone untuk mensosialisasikan informasi layanan AHU kepada masyarakat dan stakeholder terkait.
“Layanan AHU khususnya layanan kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan meliputi naturalisasi murni, perkawinan campur, naturalisasi istimewa dan anak perkawinan campur,” ujar Paulus Nitbani saat diterima Kepala Kanim Maumere, Eko Julianto Rachmad di Ruang Kerja Kakanim.
Pria yang akrab disapa Polce ini juga menyampaikan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang mengatur subjek anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan sebagaimana tercantum dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kakanim Maumere, Eko Julianto Rachmad kemudian memberikan database WNA di wilayah kerja Kanim Maumere yang terdiri dari 8 orang WNA Penyatuan Keluarga dan 7 orang anak berkewarganegaraan ganda.
Dari Kanim Maumere, tim kemudian bergerak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka dan bertemu langsung dengan Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Pieter Liman Hege. Selain layanan Kewarganegaraan dan Layanan Pewarganegaraan, Polce dan Jefry Dunggun juga menyampaikan layanan terbaru dari AHU yaitu Apostille. Mengingat, layanan ini masih terkait dengan legalisasi dokumen publik yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil.
“Layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi competent authority,” papar Polce.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dikatakan, layanan Apostille diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Layanan ini hadir setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille.
“Kami berharap Dukcapil Kabupaten Sikka bisa melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Maumere dan WNA yang ada di Maumere terkait layanan AHU yang ada,”harap Polce.
Dalam pertemuan ini, Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Pieter Liman Hege memberikan data orang asing yang terdaftar dalam database Dukcapil dan berdomisli di Kabupaten Sikka. Yakni, 37 orang WNA pemegang ITAS yang telah diterbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), dan 23 orang WNA pemegang ITAP yang telah memiliki KTP Elektronik.
ADVERTISEMENT
Terakhir, tim bertemu langsung dengan Notaris Kabupaten Sikka, Gervatius Portasius Mude. Saat bertemu notaris, Poce dan Jefry juga menjelaskan layanan Apostille keterkaitan dengan dokumen-dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Khususnya dokumen kenotariatan. Sejak 4 Juni 2022, dokumen publik yang biasanya dilegalisasi oleh notaris tidak lagi dilakukan legalisasi ke notaris namun langsung dimohonkan ke Kemenkumham sebagai competent authority untuk diterbitkan sertifikat apostille sehingga dokumen-dokumen publik bisa digunakan di luar negeri.
Notaris Gervatius menyambut baik dan akan menyebarluaskan informasi ke masyarakat Maumere terkait layanan apostille ini. Pihaknya juga berharap layanan ini dapat disosialisasikan serta dibuatkan perjanjian kerja sama (PKS) atau MoU dengan Keuskupan Maumere.
“Hal ini dikarenakan banyak suster, pastor yang akan melanjutkan studi ke luar negeri yang membutuhkan legalisasi apostille terhadap dokumen ijazah mereka. Selain itu, agar dilakukan sosialisasi dan PKS serta MoU juga kepada Universitas atau sekolah-sekolah yang ada di Maumere,” ujarnya. (Humas/rin)
ADVERTISEMENT
***
~ Kemenkumham NTT
~ Kakanwil NTT Marciana Jone