Nugroho : Ke Depan, Peran Asesor PAS & Pembimbing Kemasyarakatan Makin Strategis

Humas Kumham NTT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Konten dari Pengguna
10 November 2022 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti kegiatan penguatan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho (09/11).

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Kota Kupang dan Lapas Baa mengikuti kegiatan penguatan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho (09/11).
ADVERTISEMENT
Membuka Kegiatan penguatan, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, mengucapkan terimakasih atas kesediaan Nugroho untuk memberikan penguatan, bertempat di aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang.
"Meskipun jadwal beliau padat, namun tetap menyempatkan diri singgah di Bapas Kupang untuk memberikan penguatan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 kepada jajaran Divisi Pemasyarakatan, dan jajaran UPT Pemasyarakatan se Kota Kupang dan Lapas Baa. Ini membuktikan bahwa darah Pemasyarakatan beliau sangat kental. Selalu berjuang untuk memajukan Pemasyarakatan," ungkap Marciana, didampingi oleh Kadivpas, Herman Sawiran dan Kabapas Kupang, Abusalim Senin.
Dalam penguatan tersebut, Nugroho menjelaskan pentingnya memahami muatan yang terkandung dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, antara lain mencakup Reformulasi Pemasyarakatan, yang bermakna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.
ADVERTISEMENT
“Posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. Pemasyarakatan tidak lagi mengacu pada kepenjaraan dalam memperlakukan narapidana," jelas Nugroho
Setelah itu Nugroho menguraikan maksud ketentuan pada pasal 6 ayat 2 yang menyatakan bahwa rutan, LPAS, lapas, dan LPKA merupakan area dengan fungsi khusus. "Artinya Undang-Undang ini menghendaki agar setiap petugas Pemasyarakatan tidak memasuki area yang bukan menjadi kewenangannya. Dan masuk ke Lapas, LPAS, Rutan, dan LPKA itu tidak sembarangan, harus ada surat permohonan, atau ijin terlebih dahulu," ujarnya.
Kemudian Nugroho menjelaskan pentingnya melakukan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan sebagai bentuk tindakan preventif terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dalam lingkup Pemasyarakatan seperti penyelundupan narkoba, kerusuhan, bunuh diri, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang dapat dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan guna menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas," tambahnya.
Dalam penjelasan selanjutnya, Nugroho mengurai peran krusial Asesor Pemasyarakatan, dan Pembimbing Kemasyarakatan. "Garis besar ketentuan pasal 36 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ayat 4 adalah bahwa penempatan narapidana sesuai dengan asesmen resiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
Dan pada pasal 5 dinyatakan bahwa pelaksanaan pembinaan Narapidana dilakukan berdasarkan hasil litmas yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.
"Saat ini sedang berlangsung proses pengusulan calon asesor asesmen dan kebutuhan bagi narapidana dan klien Pemasyarakatan. Sedangkan untuk Pembimbing Kemasyarakatan, tugasnya akan bertambah, tidak hanya membuat penelitian kemasyarakatan atau Litmas untuk pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan untuk usulan pembinaan integrasi saja, tetapi juga membuat litmas untuk pelaksanaan pembinaan narapidana," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya, Petugas Pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami pasal demi pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik” pungkas Nugroho.