Penjabat Wali Kota Kupang Bahas Pengusulan 51 Kelurahan Sadar Hukum

Humas Kumham NTT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Konten dari Pengguna
25 Oktober 2022 7:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh bertandang ke Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kupang - Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh bertandang ke Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (24/10/2022). George yang hadir bersama Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest S. Ludji diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan di Ruang Kerja Kakanwil.
ADVERTISEMENT
Marciana mengatakan, kehadiran Penjabat Wali Kota Kupang untuk mempersiapkan pengusulan 51 kelurahan yang tersebar pada 6 kecamatan di Kota Kupang menjadi Kelurahan Sadar Hukum.
"Proses pendampingan pembentukan/ pembinaan sudah berjalan. Kami berharap 51 kelurahan yang diusulkan seluruhnya dapat dikukuhkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum," ujarnya.
Menurut Marciana, kelurahan di Kota Kupang didorong terlebih dahulu menjadi Kelurahan Sadar Hukum karena Kota Kupang merupakan barometer dan wajah Provinsi NTT. Untuk mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum yang berkualitas, Kelurahan Binaan yang diusulkan harus memenuhi kriteria berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Selain itu, juga akan dilakukan tahap verifikasi penilaian berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Marciana, pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak lain untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat di NTT. Oleh karena itu, kedepan seluruh desa/kelurahan di Provinsi NTT diharapkan dapat diusulkan dan bisa dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kepala BPHN yang selanjutnya diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Sejalan dengan itu, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh juga memberikan dukungan sepenuhnya terhadap 51 kelurahan di Kota Kupang yang diusulkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum.
"Inilah yang kita harapkan kedepan, Kota Kupang benar-benar menjadi ibukota provinsi dan memiliki standarisasi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Kupang," ujarnya.
Secara khusus, George menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran atas upaya pendampingan pembentukan/pembinaan dan kerja sama yang selama ini telah terbangun dengan Pemerintah Kota Kupang untuk mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (Humas/rin)
ADVERTISEMENT