Perancang Kanwil NTT Hadiri Rapat Pembahasan 3 Raperda Inisiatif DPRD Sikka

Humas Kumham NTT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2022 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil NTT mengikuti salah satu pembahasan rancangan peraturan daerah dari total 3 breakout room yang ada. Sumber Foto : Humas Kumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil NTT mengikuti salah satu pembahasan rancangan peraturan daerah dari total 3 breakout room yang ada. Sumber Foto : Humas Kumham NTT

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti Rapat Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sikka, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENT
Kupang - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti Rapat Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sikka, Selasa (4/10/2022). Rapat yang membahas Raperda tentang Penanggulangan Bencana; Insentif dan Kemudahan Investasi; serta Penyelenggaraan Sarana Perdagangan ini diikuti melalui zoom meeting pada tiga breakout rooms.
ADVERTISEMENT
“Pembahasan dilaksanakan secara virtual karena memang padatnya aktivitas pembentukan peraturan perundang-undangan. DPRD Sikka sudah mengagendakan untuk pembahasan hari ini dan di hari yang sama kami juga harus melayani harmonisasi dari Kabupaten Belu,” ujar Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya ini mengikuti Rapat Pembahasan tiga Raperda inisiatif DPRD Sikka bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Frichy Ndaumanu dan Solidaman B. Plaituka. Menurut Yunus, Perancang Kanwil Kemenkumham NTT dilibatkan sebagai Tim Penyusun ketiga Raperda yang dibahas. Rapat Pembahasan menghasilkan daftar inventaris masalah yang nanti akan didiskusikan lebih lanjut dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi pada 10 Oktober mendatang.
“Selama ini, Kanwil Kemenkumham NTT memiliki hubungan yang sangat baik dan erat dengan DPRD maupun Pemda se-NTT,” imbuh Plt. Kepala Bidang Hukum ini.
ADVERTISEMENT
Yunus menambahkan, DPRD maupun Pemda di NTT telah menjadikan Kanwil Kemenkumham NTT sebagai tempat untuk berkonsultasi terkait penyelesaian persoalan hukum ataupun pemaknaan terhadap penormaan-penormaan hukum di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kanwil sebagai instansi vertikal dari Kemenkumham yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. Disamping mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Undang-Undang mengamanatkan bahwa harmonisasi itu dilakukan tidak hanya untuk peraturan inisiatif pemerintah saja, tetapi juga inisiatif DPRD yang selama ini sudah dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham NTT. Pengharmonisasian bahkan dihadiri langsung oleh unsur pimpinan untuk bisa mendapatkan kebulatan konsep dan pemantapan konsepsi di dalam proses harmonisasi itu,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Kendati beban pembentukan peraturan perundang-undangan sangat besar dengan keterbatasan jumlah Perancang yang ada, namun Yunus menyatakan Kanwil Kemenkumham NTT tetap berkomitmen dan siap mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum demi kemaslahatan masyarakat di Bumi Flobamora. (Humas/rin)